Hukum dan Kriminal » Jerat Hukum dari Sprindik Kedaluwarsa

Jerat Hukum dari Sprindik Kedaluwarsa

oleh
Jerat Hukum dari Sprindik Kedaluwarsa
Kolase foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Tim Advokat Arinal Djunaidi menuding Kejati Lampung memakai Sprindik kedaluwarsa untuk menjerat kliennya sebagai tersangka dalam prosedur hukum yang dinilai sewenang-wenang.

Pertarungan hukum antara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kejaksaan Tinggi Lampung memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan, Selasa (26/5/2026), Tim Advokat Arinal menuding jaksa telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah kedaluwarsa sebagai landasan penetapan tersangka.

Kejati Lampung resmi menahan eks Gubernur Arinal Djunaidi pada 28 April 2026. Ia menjadi tersangka korupsi dana migas Participating Interest (PI) 10 persen dengan nilai mencapai USD 17,2 juta.

Hakim tunggal Agus Windana memimpin persidangan yang dihadiri oleh Tim Advokat Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking dan Wakati Mandansari, serta Tim Jaksa Kejati Lampung, Elfa Yulita dan Ria Sulistyowati.

Persidangan ini menyoroti keabsahan prosedur formal yang dilakukan Korps Adhyaksa dalam menjerat Arinal.

Persoalan Sprindik Kedaluwarsa

Pihak Arinal Djunaidi menitikberatkan pembelaan mereka pada penggunaan Sprindik yang dianggap sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

Tim advokat menilai kejaksaan tidak cermat karena menggunakan dokumen yang seharusnya sudah tidak aktif untuk memanggil dan memeriksa klien mereka.

“Pemeriksaan terhadap Bapak Arinal Djunaidi pada tanggal 28 April 2026 didasarkan pada Sprindik yang telah kedaluwarsa dan tidak lagi aktif,” tegas Ana Sofa Yuking usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dari Sprindik lama tersebut sebenarnya telah berstatus P21 atau lengkap dan bahkan kasusnya sudah diperiksa di pengadilan.

Menurut Ana, secara hukum acara, dokumen yang tidak aktif tidak dapat lagi menjadi landasan yuridis.

“Pemanggilan kembali yang didasarkan pada Sprindik yang telah mati ini merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip due process of law serta bentuk ketidakcermatan yang fatal dalam penegakan hukum,” tambah dia.

Kejanggalan Relevansi Bukti

Selain masalah Sprindik, tim pemohon mempersoalkan relevansi alat bukti yang diajukan jaksa.

Mereka menemukan bahwa keterangan saksi yang digunakan jaksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan berasal dari berkas perkara Arinal Djunaidi, melainkan dari perkara lain yang melibatkan tiga terdakwa di PT LEB (Lampung Energi Berjaya).

Hal ini dinilai sebagai cacat relevansi yang serius dalam konstruksi hukum penetapan tersangka.

“Alat bukti tersebut tidak memiliki korelasi ataupun hubungan hukum langsung yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Bapak Arinal Djunaidi sebagai tersangka,” kata Ana.

Pihak pemohon bahkan menyebut prosedur yang dilakukan kejaksaan terkesan terbalik.

Kejaksaan dituding menerbitkan Sprindik Penetapan Tersangka pada hari yang sama saat Sprindik Penyidikan utama justru belum diterbitkan karena alasan kedaluwarsa.

“Kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan proses penyidikan. Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk kesembronoan dan tindakan sewenang-wenang (arbitrary action),” tegas Ana.

Dalil Kekuatan Hukum Jaksa

Sebelumnya, dalam persidangan Kejati Lampung tetap berdiri teguh pada keputusannya.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap Arinal adalah sah dan telah memenuhi syarat objektif maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jaksa mengklaim telah mengantongi bukti yang jauh melampaui ambang batas minimal.

“Termohon bahkan telah mengantongi empat alat bukti yang sah guna membuktikan keterlibatan tersangka, yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, dan petunjuk,” sebut Tim Jaksa Kejati Lampung dalam pembacaan kesimpulannya.

Selain kecukupan bukti, jaksa menyatakan syarat formil penahanan telah terpenuhi lewat Surat Perintah Penahanan yang memuat identitas tersangka, alasan penahanan, serta uraian tindak pidana.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Arinal.

Kini, nasib status hukum Arinal Djunaidi bergantung pada putusan hakim.

Hakim Agus Windana dijadwalkan akan menjatuhkan putusan final pada Selasa (2/6/2026) mendatang, setelah rangkaian persidangan yang berlangsung sejak 20 Mei lalu.

Putusan ini akan menjadi ujian bagi konsistensi penerapan hukum acara pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *