Kampanye Pilgub Lampung Tanpa Pelanggaran

oleh
14 Isu Krusial Pemilihan Serentak di Lampung
Bawaslu Provinsi Lampung mengekspos hasil pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Radisson Lampung, Kota Bandarlampung, Minggu (24/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pelaksanaan kampanye Pilgub Lampung selama 60 hari masa kampanye, 25 September – 23 November 2024, tanpa pelanggaran.

“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sepanjang tahapan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar di Bandarlampung, Minggu (24/11/2024).

Iskardo mengapresiasi ketaatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, baik Arinal Djunaidi dan Sutono, maupun Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, dalam melaksanakan kampanye pemilihan.

“Kami juga mengapresiasi peran serta pemerintah daerah, TNI/Polri, forkopimda, dan stakeholder lainnya sehingga kampanye Pilgub Lampung berjalan sesuai regulasi,” kata dia.

Menurut Iskardo, kampanye Pilgub Lampung 2024 tanpa pelanggaran mencerminkan kematangan seluruh pihak dalam berdemokrasi.

“Hingga H-3 pemungutan suara, tidak menunjukkan adanya pelanggaran kampanye, baik Temuan Bawaslu maupun Laporan dari masyarakat. Ini hasil kerja keras semua pihak untuk memastikan kampanye berjalan dengan damai dan tertib,” ujar dia.

Hal ini kian menegaskan komitmen Bawaslu Provinsi Lampung dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menciptakan pilkada yang zero yang konflik.

“Kami berharap Provinsi Lampung menjadi contoh sukses yang mewariskan pemilihan yang berintegritas,” kata Iskardo.

Marak Pelanggaran Netralitas dalam Pemilihan di Lampung
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, usai Rapat Koordinasi bersama Gakkumdu Provinsi Lampung, Rabu (9/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

1.019 kegiatan kampanye Pilgub Lampung dalam 60 hari.

Bawaslu Provinsi Lampung melaporkan kegiatan kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah berlangsung sebanyak 1.019 giat kampanye dalam 60 hari selama masa kampanye 25 September–23 November 2024.

“Secara kumulatif, kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 25 September sampai dengan 23 November 2024 sebanyak 1.019 kegiatan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Dalam laporannya, Tamri menyampaikan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno), sebanyak 50 kegiatan kampanye.

Kegiatan kampanye pasangan Ardjuno tersebut terdiri dari Pertemuan Terbatas (5); Pertemuan Tatap Muka (29); Debat Publik (3); dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan (13).

Sedangkan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan), sebanyak 969 kegiatan kampanye.

Kampanye pasangan Mirza-Jihan dalam bentuk Pertemuan Terbatas (27); Pertemuan Tatap Muka (482); Debat Publik (3); Rapat Umum (1); kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan (456).

“Metode Kampanye yang paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak 469 kegiatan,” kata Tamri.

Sementara, metode kampanye yang paling sedikit dilakukan adalah Rapat Umum sebanyak satu kegiatan.

Baca Juga: Ciptakan Pilkada Zero Konflik di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *