DASWATI.ID – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya kejahatan di sektor keuangan digital seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan judi online yang semakin kompleks serta memanfaatkan kelemahan korban.
Berbagai upaya preventif telah dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Polda Lampung, melalui edukasi di media sosial dan media mainstream untuk menginformasikan potensi bahaya di balik tawaran menggiurkan tersebut.
“Para pelaku ini sangat cerdas dalam mencari titik lemah korban. Biasanya mereka masuk melalui SMS atau WA blasting, media sosial yang tidak dikunci, dan menawarkan pinjaman tanpa bunga, cepat cair, apalagi saat kondisi ekonomi sedang sulit,” ujar Helmy Santika di Bandarlampung, Rabu (28/5/2025).
Polda Lampung juga terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghadapi tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinamis.
“OJK telah mengeluarkan daftar lembaga pinjaman resmi yang diawasi, namun masyarakat masih banyak yang tertipu oleh iming-iming kemudahan tersebut,” tegas dia.
Kapolda menekankan perlunya langkah cepat dan kolaboratif dari aparat penegak hukum untuk menghadapi modus kejahatan yang terus berubah, termasuk pemanfaatan Akal Imitasi (AI) oleh financial technology (fintech) ilegal.
“Saat ini, fintech sudah memanfaatkan AI secara masif, oleh karena itu kita juga harus beradaptasi dalam menghadapinya,” kata Helmy.
Selain pinjaman online, Kapolda juga menyoroti skema multi-level marketing (MLM) tanpa produk jelas yang menyerupai skema ponzi, yang sering membuat korban terlambat sadar akibat janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda janji manis yang tidak berdasar.
“Yang terakhir bergabung biasanya yang paling dirugikan. Mereka tergoda karena cerita-cerita sukses yang sebenarnya tidak berdasar. Masyarakat harus jeli, jangan tergoda janji manis,” sambung Helmy.
Kapolda mengungkap keterlibatan jaringan luar negeri dalam kasus pinjaman online dan judi online, dengan aliran dana masuk melalui rekening tertentu dan dikelola sistem kompleks.
Penindakan dilakukan dengan kerja sama antar pemerintah jika pelaku berada di luar negeri, dan pembekuan rekening jika di dalam negeri.
“Dulu saat saya menangani kasus pinjaman online, sempat kita freeze (bekukan) dana Rp225 miliar. Kalau pelakunya di luar negeri, kita harus kerja sama secara Government to Government. Kalau masih di dalam negeri, kita bisa langsung membekukan rekening dan menindak,” tutur dia.
Modus kejahatan transnasional lain termasuk penipuan “mama minta pulsa” dan sex scammer yang dijalankan WNI dari luar negeri seperti Kamboja dan Myanmar.
“Kami terus berkolaborasi dengan kejaksaan, OJK, PPATK, dan mitra internasional untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan, dengan edukasi sebagai kunci utama pencegahan,” ujar Helmy.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa kesiapan aparat dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi kejahatan di sektor keuangan digital yang semakin canggih dan beragam.
Baca Juga: Komdigi Dorong Migrasi e-SIM untuk Amankan Ruang Digital Indonesia

