Kasus Etik Fery Triatmojo, Dua Anggota Panwascam Diberhentikan Tetap

oleh
Dana Kampanye Parpol Diumumkan, KPU: silakan masyarakat menilai
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Kota Bandarlampung memberhentikan dua Anggota merangkap Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) buntut kasus etik Fery Triatmojo selaku komisioner KPU Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Anggota KPU Bandarlampung Diduga Terima Uang dari Caleg

Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tetap itu diberikan kepada Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi dan Panwascam Kedaton Erwin Aruan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, mengatakan sanksi Pemberhentian Tetap itu diputuskan dalam rapat pleno hari ini, Selasa (26/3/2024) pagi.

“Hasilnya kami plenokan hari ini. Untuk panwascam kita itu diberhentikan tetap. Ketua Panwascam Kedaton dan Ketua Panwascam Way Halim,” ujar dia di Bandarlampung pada Selasa malam.

Baca Juga: Bawaslu Registrasi Laporan Laskar Lampung Atas Fery Triatmojo

Dari hasil permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi diketahui kasus etik Fery Triatmojo juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton dan Panwascam Tanjungkarang Barat.

“Untuk PPK Kedaton, kami meyakini sudah memenuhi unsur pelanggaran etiknya, sehingga kami teruskan ke KPU Kota Bandarlampung,” kata Hasanuddin.

Ia menyampaikan sanksi etik terhadap PPK Kedaton merupakan kewenangan KPU Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Fery Triatmojo Diperiksa KPU Lampung

Sedangkan, Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud diberikan sanksi Peringatan dan pemberhentian sebagai ketua.

“Mahmud ini hanya diberikan peringatan dan diturunkan statusnya dari ketua menjadi anggota,” ujar Hasanuddin.

Dia menjelaskan penelusuran pelanggaran etik itu merupakan pelimpahan kasus dari Bawaslu Provinsi Lampung menindaklanjuti pelanggaran etik Fery Triatmojo.

Bawaslu Provinsi Lampung telah meneruskan pelanggaran etik Fery Triatmojo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan kasus Fery Triatmojo memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Setelah melakukan pendalaman, kami memutuskan ada pelanggaran kode etik dilakukan Fery, dan sudah kita sampaikan ke DKPP,” ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Terus Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Fery Triatmojo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *