DASWATI.ID – Jaksa mencecar Arinal Djunaidi terkait wewenang penunjukan pengurus PT LEB dan pengelolaan dana PI 10% yang memicu kerugian negara hingga Rp268,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, di Ruang Soebekti Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/5/2026).
Arinal yang kini berstatus tersangka hadir sebagai saksi setelah dua kali mangkir untuk menjelaskan tata kelola dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang memicu kerugian negara sebesar Rp268,7 miliar.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mendalami peran Arinal dalam penunjukan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta legalitas aliran modal awal PT LEB anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Namun, Arinal Djunaidi berulang kali menjawab lupa atas pertanyaan yang diajukan JPU di persidangan.
Kondisi ini memaksa JPU untuk membacakan kembali poin-poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memulihkan ingatan Arinal Djunaidi terkait peristiwa tersebut.
Legalitas Modal Awal
JPU Zahri Kurniawan memfokuskan pertanyaan pada landasan hukum pembentukan PT LEB, terutama terkait penyertaan modal awal sebesar Rp10 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Jaksa mempersoalkan ketiadaan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengizinkan PT LJU mendirikan anak usaha di bidang migas saat itu.
“Apakah penyertaan modal dari Pemprov ke PT LEB waktu itu disertai dengan perda? Perda tentang penyertaan modal?” Kata Zahri.
Arinal berkilah bahwa rencana tersebut telah melalui kesepakatan dengan DPRD sebelum implementasi, namun ia mengaku tidak ingat aturan spesifiknya.
“Saya lupa Pak,” ujar Arinal saat ditanya mengenai Perda yang secara langsung mengesahkan pendirian PT LEB.
Wewenang Penunjukan Pengurus
Substansi cecaran jaksa kemudian beralih pada proses rekrutmen awal pengurus PT LEB.
Zahri mempertanyakan kewenangan Gubernur dalam menunjuk langsung jajaran direksi dan komisaris anak perusahaan BUMD.
Padahal, secara administratif, wewenang tersebut seharusnya berada di tangan Direktur Utama PT LJU sebagai perusahaan induk.
Ia mengungkapkan bahwa pada saat pembentukan awal PT LEB tahun 2019, susunan kepengurusan dipimpin oleh Anshori Djausal sebagai Direktur Utama.
Adapun jajaran Dewan Komisaris dan Direksi pertama tersebut yakni: Heri Wardoyo (Direktur); Nuril Hakim Yohansyah (Direktur); Prihatono Ganefo Zain (Komisaris); Irfan Toga Setiawan (Komisaris); Andi Djauhari Yusuf (Komisaris); Jefri Aldi (Komisaris).
“Waktu itu, yang mengangkat pertama kali adalah gubernur. Apa dasar gubernur untuk mengangkat pengurus karena PT LEB ini kan anak dari LJU. Apakah gubernur punya kewenangan untuk mengangkat?” Lanjut Zahri.
Arinal menegaskan bahwa tindakannya memiliki dasar hukum dan pertimbangan kompetensi.
“Punya Pak. Saya menjalankan tugas dari Permen ESDM,” jelas Arinal.
Namun, ketika jaksa menunjukkan adanya keputusan RUPS yang melimpahkan wewenang penunjukan itu kepada Direktur PT LJU, Arinal kembali menjawab, “Saya lupa.”
Gejolak di Hotel Batiqa

Jaksa kemudian mengonfirmasi pertemuan di Hotel Batiqa, tempat Arinal memberikan peringatan keras kepada pengurus PT LEB terkait lambatnya proses pengalihan PI dan penggunaan dana yang tidak sesuai.
Peringatan ini disusul dengan pengunduran diri massal sejumlah petinggi perusahaan, termasuk Anshori Djausal dan beberapa komisaris lainnya.
Arinal sempat menyinggung secara lirih adanya faktor eksternal di balik mundurnya para pengurus tersebut.
Pasca-pengunduran diri tersebut, Pemerintah Provinsi mengadakan seleksi baru yang melibatkan tim asesor.
Namun, jaksa mensinyalir adanya intervensi Arinal untuk meloloskan adik iparnya, Budi Kurniawan, yang tetap menjabat sebagai Direktur Operasional meski hasil tes psikologinya dinyatakan “Tidak Disarankan”.
“Saya tidak tahu. Saya tidak mencampuri urusan-urusan kecil seperti itu Pak,” kata Arinal membantah tudingan intervensi tersebut.
Dividen dan Transaksi Ilegal

Persoalan krusial lainnya muncul terkait penahanan dividen daerah senilai US$17,2 juta atau setara Rp195,9 miliar.
Bukannya menyetorkan dana tersebut ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), jajaran direksi justru mendepositokan uang tersebut atas sepengetahuan Arinal.
Arinal mengakui bahwa ia menyarankan agar dana tersebut dikelola untuk pengembangan bisnis BUMD lainnya.
“Dana ini tolong diolah dengan baik untuk kepentingan bisnis karena pemerintah tidak boleh bisnis. Harapan saya, ketika bisnisnya maju, keuntungan itulah yang akan dijadikan PAD,” jelas Arinal di hadapan majelis hakim.
Sayangnya, kebijakan ini justru membuka pintu bagi rangkaian transaksi ilegal, mulai dari penggunaan kurs konversi yang menyimpang hingga pembayaran bonus atau tantiem miliaran rupiah kepada pengurus sebelum perusahaan menjalankan usaha riil.
Usai mendengarkan keterangan Arinal Djunaidi, ketiga terdakwa yang hadir mengaku tidak keberatan dengan kesaksian tersebut.




