Kecurangan Pemilu Berawal dari Data Pemilih Tidak Valid

oleh
Kecurangan Pemilu Berawal dari Data Pemilih Tidak Valid
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Pemilihan yang digelar oleh Bawaslu Bandarlampung di Ballroom Swiss-Belhotel Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (20/6/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kecurangan pemilu berawal dari data pemilih tidak valid.

Mantan peneliti bidang korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan meminta Bawaslu Bandarlampung untuk melakukan pengawasan melekat dalam proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih.

Menurut dia, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu isu penting pengawasan bagi Bawaslu.

“Pemutakhiran data pemilih ini menjadi penting untuk mengecek data pemilih yang sesungguhnya,” ujar dia di Bandarlampung, Kamis (20/6/2024).

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini menekankan pengawas pemilu harus memastikan masyarakat yang memiliki hak konstitusional sebagai pemilih terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Serentak 2024.

“Pemutakhiran data pemilih menjadi momentum penting untuk memastikan clearance DPT pemilihan. Hampir setiap pemilu, DPT ini banyak persoalan,” tegas Abdullah.

Pengawasan melekat dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih diawali dari proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

“Bawaslu harus memastikan dari petugas Pantarlihnya. Pantarlih ini harus orang-orang yang independen. Jangan sampai Pantarlih terafiliasi dengan partai politik. Yang kedua, petugasnya juga jangan sampai ada jokinya,” kata dia.

Baca Juga: Joki Pantarlih Bikin Daftar Pemilih Pilkada Tidak Akurat

Awasi Gerak-gerik Petahana dan Penjabat Kepala Daerah
Abdullah Dahlan dari Nara Integrita. Foto: Josua Napitupulu

Integritas badan ad hoc KPU ini menjadi hal substantif dalam melakukan Coklit data pemilih secara de jure dengan metode sensus.

“Verifikasi data pemilih itu betul-betul dilakukan secara faktual di lapangan. Jangan sampai tidak diverifikasi. Kalau daftar pemilih tidak valid, maka ini menjadi pintu masuk kecurangan,” ujar dia.

Awasi Coklit Data Pemilih

Abdullah Dahlan menilai Bawaslu Bandarlampung perlu membangun gerakan bersama masyarakat dan partai politik untuk aktif melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

“Memastikan hak pilih warga ini menjadi penting karena dalam pilkada, masyarakat adalah subjek bukan objek,” kata dia.

Abdullah menjelaskan substansi pengawasan pemilu adalah memastikan pemilih dengan benar.

“DPT yang tidak clear akan menimbulkan potensi surat suara yang tidak valid. Kerja teknis administrasinya diawali di situ,” ujar dia.

Daftar pemilih pada Pilpres dan Pileg 2024, lanjut Abdullah, menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses Coklit data pemilih Pilkada 2024.

“Data pemilih pilkada ini berangkat dari hasil pemilihan terakhir, maka basis pemilih Pilpres dan Pileg 2024 bisa menjadi dasar pengawasan melekat dari proses validasi data pemilih dalam bentuk Coklit,” kata dia.

Abdullah pun meminta Bawaslu Bandarlampung untuk menginventarisir data pemilih yang tidak memenuhi syarat di Pilkada 2024.

Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Supervisi Mutarlih Pilkada 2024

Kecurangan Pemilu Berawal dari Data Pemilih Tidak Valid
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda membuka acara Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Pemilihan di Ballroom Swiss-Belhotel Lampung, Bandarlampung, Kamis (20/6/2024). Foto: Josua Napitupulu

Kecurangan pemilu berawal dari data pemilih tidak valid.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan Bawaslu RI akan melakukan penguatan pengawas partisipatif untuk mencegah secara dini potensi pelanggaran.

Penguatan pengawas partisipatif ini menjadi salah satu Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu RI di 2029.

“Ke depan, setelah pilkada ini, Renstra Bawaslu RI memperkuat pengawasan partisipatif. Bawaslu akan merekrut kader pengawas partisipatif dari setiap kabupaten/kota,” ujar Apriliwanda.

Kader pengawas partisipatif akan digembleng di masing-masing daerah terkait dengan sistem pengawasan Bawaslu dan peraturannya.

“Pengkaderannya di masing-masing kabupaten/kota atau provinsi. Outputnya di Pemilu 2029 pengawas partisipatif ini sudah ada,” kata dia.

“Kalau sekarang ini agak merepotkan karena pengawas partisipatif mulai direkrut di tengah tahapan,” lanjut Apriliwanda.

Kader pengawas partisipatif ini kedepannya dapat mengikuti seleksi Pengawas Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan, atau anggota Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *