Kemendikti Sahkan Muhammad Kadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati

oleh
Kemendikti Sahkan Muhammad Kadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati
Tim Kuasa Hukum, Sopian Sitepu (tengah), dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Malahayati Lampung, Kota Bandar Lampung, Rabu (9/4/2025) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendikti sahkan Dr Muhammad Kadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati Lampung.

Baca Juga: Ijazah Mahasiswa Universitas Malahayati Sah Ditandatangani Rektor Kadafi

Tim Kuasa Hukum, Sopian Sitepu, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rektorat Universitas Malahayati Lampung, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (9/4/2025) malam.

Pernyataan tersebut merujuk pada Surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 bertanggal 9 April 2025.

Sopian Sitepu menyampaikan dalam surat tersebut, Kemendikti menganulir Surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh MB, yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Alih Teknologi.

Surat tersebut sebelumnya digunakan untuk melantik AF sebagai Rektor Universitas Malahayati.

“Dengan dianulirnya surat tersebut, Kemendikti menyatakan bahwa pelantikan AF tidak sah secara hukum, sehingga AF tidak memiliki status sebagai Rektor Universitas Malahayati,” tegas Sopian. 

Sebaliknya, Kemendikti menegaskan bahwa Surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 bertanggal 23 September 2024 dan Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 bertanggal 1 November 2024, yang mengangkat Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai Rektor Universitas Malahayati, adalah sah.

“Dr. Muhammad Kadafi berhak melaksanakan tugasnya dalam menegakkan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta menetapkan kebijakan di lingkungan universitas, termasuk atas tanah yang merupakan milik keluarga,” kata Sopian.

Kemendikti sahkan Dr Muhammad Kadafi, yang juga anggota Komisi X DPR RI, sebagai Rektor Universitas Malahayati Lampung.

Sopian menyampaikan bahwa Kemendikti meminta semua pihak untuk menjaga kelancaran kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Malahayati serta menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

“Klien kami mendukung upaya penyelesaian damai sebagaimana diinginkan Kemendikti. Secara hukum, Dr. Muhammad Kadafi tetap sah sebagai rektor hingga ada penyelesaian damai atau putusan pengadilan,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan apresiasi keluarga besar ibu Rosnati Syech kepada Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung atas upaya menjaga keamanan di lingkungan Universitas Malahayati.

“Dukungan dari masyarakat Lampung untuk penyelesaian secara kekeluargaan juga diapresiasi,” pungkas Sopian.

Baca Juga: Konflik Universitas Malahayati: Polresta Jaga Kepentingan Mahasiswa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *