Kementerian Pertanian Patok Harga Singkong Rp1.350/Kg

oleh
Kementerian Pertanian Patok Harga Singkong Rp1.350/Kg
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman (tengah) diapit Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas (kiri) dan Ketua Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur Mardoni SAP (kanan) usai rapat koordinasi di Ruang Pola Gedung A Lantai 2 Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Kementerian Pertanian patok harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram untuk industri tapioka, yang muncul di tengah kondisi pasar yang tidak stabil dan protes dari petani.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram. Harga ini berlaku secara nasional mulai Jumat (31/1/2025).

“Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” tegas Amran di Ruang Pola Gedung A Lantai 2 Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.

Kementerian Pertanian patok harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram usai rapat koordinasi dengan Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Pemprov Lampung, pengusaha tapioka dan petani singkong Lampung.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Undang Pengusaha Tapioka di Lampung

Amran menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram, sebagai upaya perlindungan bagi petani singkong.

Penetapan harga ini dilakukan setelah ribuan petani melakukan unjuk rasa di tiga pabrik tapioka di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, akibat rendahnya harga jual singkong yang mereka terima.

Keputusan tersebut tercantum dalam surat kesepakatan harga ubi kayu yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Yudi Sastro.

Surat ini juga menyatakan bahwa tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur sebagai komoditas yang dilarang dan dibatasi.

Mengurai Monopoli Industri Tapioka di Lampung
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Pansus Tata Niaga Singkong menyampaikan hasil kesepakatan bersama perwakilan petani singkong kepada ribuan petani yang berunjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (13/1/2025). Foto: Josua Napitupulu

Impor singkong diperketat untuk melindungi petani lokal.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menegaskan bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat.

Singkong kini termasuk dalam komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan perdagangan singkong akan diperketat untuk melindungi petani lokal.

Semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Amran menyampaikan impor singkong tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani dalam negeri terserap sepenuhnya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor mulai hari ini. Impor hanya diizinkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” jelas dia.

Ia menegaskan jika ada industri yang melanggar harga pembelian singkong yang telah ditetapkan hari ini, maka akan diberikan sanksi.

“Saya adalah pembela petani dan industri singkong. Tidak boleh ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, dan petani harus sejahtera,” tutup Amran.

Baca Juga: Menteri Pertanian Bela Petani Singkong di Lampung

Mengurai Monopoli Industri Tapioka di Lampung
Ketua Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur Mardoni SAP (kiri) dan Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung Dasrul Aswin (kanan) di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (13/1/2025). Foto: Josua Napitupulu

Pansus usul singkong masuk komoditas pangan strategis.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas menuturkan meski harga singkong telah ditetapkan, namun besaran potongan atau rafaksi belum diputuskan.

“Kementerian Pertanian akan mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu,” ujar Mikdar usai rapat koordinasi.

Politisi Gerindra ini mengatakan pihaknya telah meminta potongan sebesar 15 persen.

“Tapi untuk memastikan keadilan, Kementerian Pertanian akan mengirimkan dirjen terkait, besok, untuk memeriksa kadar aci singkong ini,” jelas Mikdar.

Selain itu, Pansus Tata Niaga Singkong juga mengusulkan agar tanaman singkong dimasukkan sebagai komoditas ketahanan pangan.

“Saya minta agar singkong diakui dalam program ketahanan pangan, dan insyaallah pupuknya akan termasuk dalam subsidi,” pungkas dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian disebutkan bahwa petani singkong tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin turut hadir dalam pertemuan bersama Kementerian Pertanian.

Dasrul mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang mendukung petani. Para petani yakin bahwa kebijakan tersebut akan terealisasi di lapangan.

“Kami optimistis penetapan harga singkong kali ini akan efektif di lapangan,” harap dia.

Baca Juga: Pengusaha Tapioka di Lampung Diduga Melawan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *