DASWATI.ID – Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Abdurrohiem Abbas As Salman diberhentikan oleh Kepala Kampung setempat pada 22 Oktober 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pemberhentian tersebut tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemberhentian tersebut tidak melalui pengusulan dan persetujuan Bupati Lampung Tengah, sehingga melanggar Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Kejadian ini memicu Tindakan Korektif dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung untuk memperbaiki proses administrasi dan memastikan aturan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah menerbitkan Surat Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hari ini, yang menyatakan Kepala Kampung Jaya Sakti terbukti melakukan maladministrasi karena memberhentikan Kepala Dusun 3 tanpa mengusulkan kepada Bupati Lampung Tengah sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Nur Rakhman.
LHP diterima oleh Perwakilan Pemkab Lampung Tengah yakni Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, Kadis PMK, dan Camat Anak Tuha.
LHP Ombudsman menemukan dua maladministrasi sebagai berikut:
- Kepala Kampung Jaya Sakti telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman dari Jabatan Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti karena tidak mengusulkan kepada Bupati Lampung Tengah untuk memperoleh rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024 yang dalam pelaksanaannya telah mendapat penegasan melalui Surat Dirjen Bina Pemdes Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 dan Surat Pj. Sekda Lamteng Nomor 141/214/D.a.VI.13/2024 tanggal 18 September 2024.
- Bupati Lampung Tengah telah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kampung Jaya Sakti karena belum memberikan sanksi kepada Kepala Kampung Jaya Sakti yang tidak menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam pemberhentian Perangkat Kampung atas nama Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman sebagaimana ketentuan Pasal 28, Pasal 30, Pasal 115 huruf n UU 6/2014 jo. UU 3/2024, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 Permendagri 82/2015 jo. Permendagri 66/2017 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e Permendagri 47/2016 yang dalam pelaksanaannya telah mendapat penegasan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Nomor 140/4049/SJ tanggal 15 Juli 2022.
Dalam surat tersebut, lanjut Nur Rakhman, Ombudsman juga menyampaikan Tindakan Korektif yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kampung Jaya Sakti, dan Bupati Lampung Tengah selaku pembina dan pengawas Pemerintah Kampung Jaya Sakti.
Ombudsman meminta Kepala Kampung Jaya Sakti untuk membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian, dan mengangkat kembali Abdurrohiem Abbas As Salman sebagai Perangkat Kampung Jaya Sakti.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dengan mendorong dan mengawasi Kepala Kampung Jaya Sakti untuk menindaklanjuti Tindakan Korektif tersebut.
“Apabila Kepala Kampung Jaya Sakti tidak melaksanakan Tindakan Korektif tersebut dan tidak mengindahkan pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Lampung Tengah, maka Bupati wajib memberikan sanksi kepada Kepala Kampung berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Nur Rakhman.
Tenggat waktu pelaksanaan Tindakan Korektif diberikan selama 30 hari kerja sejak LHP diterima.
Ia menyesalkan masih banyak Kepala Desa atau Kepala Kampung yang belum memahami aturan pengelolaan administrasi desa/kampung, terutama prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat.
“Selama beberapa tahun terakhir, laporan serupa terus masuk ke Ombudsman, padahal aturannya sudah jelas,” ujar Nur Rakhman.
Dia berharap hal itu menjadi perhatian para Kepala Daerah sebagai pembina dan pengawas Pemerintah Desa/Kampung.
“Karena sebelum pelantikan, sudah ada sosialisasi pengelolaan pemerintahan bagi Kepala Desa atau Kepala Kampung,” sambung Nur.

