Keterwakilan Perempuan di DCT Pemilu 2024 Dilaporkan ke Bawaslu

oleh
Keterwakilan Perempuan di DCT Pemilu 2024 Dilaporkan ke Bawaslu
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh KPU ke Bawaslu terkait keterwakilan perempuan di DCT Pemilu 2024, Senin (13/11/2023) pukul 11.50 WIB. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Keterwakilan perempuan di DCT Pemilu 2024 dilaporkan ke Bawaslu oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pada Senin (13/11/2023) pukul 11.50 WIB.

Koalisi masyarakat menilai KPU melakukan pelanggaran administratif dengan meloloskan DCT (Daftar Calon Tetap) DPR yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai Pelapor meminta kepada Bawaslu untuk membuat Putusan sebagaimana berikut:

1. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24 P/ HUM/2023.

2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24 P/HUM/ 2023, yakni Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan atau mencoret Daftar Calon Tetap yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Para Pelapor berharap Bawaslu memprioritaskan penanganan pelanggaran terkait keterwakilan perempuan di DCT Pemilu 2024.

Kemudian, membuat keputusan dalam waktu sesegera mungkin demi tegaknya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang inklusif, demokratis, dan konstitusional.

Baca Juga: DCT Anggota DPR Pemilu 2024 Dinilai Bermasalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *