DASWATI.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung mengecam keras kisruh internal manajemen PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung Selatan yang dinilai sebagai pengabaian hukum dan pelanggaran hak buruh.
Menurut Staf Ekosob LBH Bandar Lampung, Ardi Satriadi, situasi ini mengancam keselamatan serta masa depan lebih dari 300 buruh yang menjadi korban.
“Negara tidak boleh membiarkan buruh jadi korban konflik internal perusahaan yang mengabaikan hak-hak mereka,” tegas Ardi dalam pernyataannya, Rabu (9/4/2025) sore.
Akibat konflik tersebut, upah buruh tidak dibayar, status kerja digantung, dan keselamatan kerja diabaikan.
Ardi menyoroti bahwa penahanan upah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 372 KUHP.
“Ini potret buruk dunia kerja yang dibiarkan tumbuh akibat lemahnya pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung,” kritiknya.
Lebih jauh, Ardi menegaskan bahwa hak atas pekerjaan layak merupakan hak asasi manusia yang dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Namun, PT San Xiong Steel diduga memaksa buruh bekerja dalam ketidakpastian dan tekanan psikologis, ditambah pergantian manajemen yang tidak menghormati hak normatif pekerja serta minimnya sistem keselamatan kerja (K3).
Rekam Jejak Buruk PT San Xiong Steel
Pada Februari 2018, kecelakaan kerja menyebabkan pekerja mengalami luka bakar di wajah dan dada, memaksa operasional ditutup sementara oleh Pemkab Lampung Selatan.
Kemudian, Agustus 2022, serikat buruh menyuarakan kekecewaan atas pengabaian keselamatan, terutama bagi pekerja peleburan besi yang berisiko tinggi.
Puncaknya, pada Mei 2024, ledakan tungku peleburan besi melukai tiga pekerja yang hingga kini kasusnya belum jelas penyelesaiannya, meski sempat menjadi isu nasional.
“Kami mendesak negara bertindak tegas. Pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan harus diusut tuntas demi perlindungan buruh,” kata Ardi.
Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk:
- Segera turun tangan untuk menindak tegas PT San Xiong Steel Indonesia, guna memastikan pembayaran gaji pekerja tanpa penundaan lebih lanjut.
- Audit menyeluruh terhadap sistem K3 di PT San Xiong Steel Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan mencegah kecelakaan kerja di masa mendatang.
- Penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan juga komprehensif terhadap PT San Xiong Steel karena tidak memenuhi hak-hak pekerja dan telah mengabaikan standar keselamatan terhadap pekerja.
- Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi dan menjamin serta memastikan kesejahteraan dan perlindungan kepada pekerja dapat diberikan oleh PT San Xiong kepada 300 pekerja yang belum dibayarkan oleh PT San Xiong.
Baca Juga: Bulan K3: Budayakan Keselamatan Kerja

