DASWATI.ID – Kocok ulang koalisi parpol Pilkada 2024 pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 berpotensi terjadi.
Akademisi FISIP Universitas Lampung Bendi Juantara mengatakan putusan MK membuka peluang untuk terbentuknya koalisi baru di Pilkada Serentak 2024.
“Peluang terjadinya perubahan koalisi parpol dalam pengusulan calon masih terbuka, meskipun pendaftaran akan berakhir hitungan hari,” ujar Bendi saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, kocok ulang koalisi parpol Pilkada 2024 berpeluang terjadi dalam negosiasi politik menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU pada 27-29 Agustus 2024.
“Koalisi besar parpol kemungkinan akan bergeser, terutama kaitannya dengan kepentingan kader internal parpol dalam bursa pencalonan,” kata Bendi.
Ia menjelaskan hal tersebut akan memicu terbentuknya poros baru jika tidak ada titik temu di antara parpol dalam koalisi.
Bendi pun berharap putusan MK ini dapat mendorong parpol peserta Pemilu 2024 untuk membentuk koalisi minimalis dalam Pilkada Serentak 2024.
“Tentu dengan putusan MK ini diharapkan koalisi minimalis terbentuk sehingga peluang kotak kosong semakin kecil,” ujar dia.
Secara pribadi, Bendi mengaku dirinya cukup terkejut dengan putusan MK yang akan merekonstruksi syarat pencalonan di pilkada.
“Keputusan MK mengejutkan dan sesuatu yg menggembirakan bagi kualitas demokrasi di Indonesia,” kata dia.
Putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora memberikan kesempatan bagi calon-calon kepala daerah yang tadinya hampir sulit berlayar.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Beri Peluang Partai Gurem Ikut Pilkada 2024
Sebelumnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak memiliki kursi legislatif dapat mengajukan calon kepala daerah.
MK menyatakan Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada (UU Pilkada) inkonstitusional.
“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024) siang.
Enny Nurbaningsih juga menyampaikan inkonstitusionaliatas Pasal 40 ayat 3 juga berdampak pada Pasal 40 ayat 1.
Baca Juga: Putusan MK Terobosan Baru untuk Pilgub Lampung 2024