DASWATI.ID – Kolaborasi Bawaslu dan media jaga suara pemilih. Bawaslu Provinsi Lampung berikhtiar menjaga kemurnian suara pemilih pada hari pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024.
“Kalau kita lihat tadi syair lagu Mars Bawaslu, salah satu tugas besar kami adalah menjaga hak pilih masyarakat,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar saat membuka kegiatan Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu Tahun 2024 di Bandarlampung, Jumat (9/2/2024).
Sebaris lirik Mars Bawaslu ciptaan Gunawan Suswantoro itu menyebutkan ‘Menjaga Hak Pilih Di Seluruh Negeri’.
“Jadi kalau misalnya ada hoaks atau keraguan, suara-suara yang dicoblos nanti hilang, Bawaslu menjamin itu tidak terjadi,” kata Iskardo.
Ia menyampaikan KPU dan Bawaslu memiliki teknologi berbasis aplikasi untuk memproteksi suara pemilih.
“Kami punya sistem aplikasi teknologi memproteksi itu, Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu), dan teman-teman KPU juga ada Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi),” jelas Iskardo.
Lebih lanjut dia mengatakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan bersama-sama masyarakat.
“Di TPS itu akan dilakukan penghitungan ulang apabila proses penghitungan suara di TPS tertutup dan tidak bisa diakses oleh publik. Jadi, saat penghitungan suara itu, semua mata, semua kamera, semua handphone bisa merekam. Jangan khawatir bila suara itu tiba-tiba hilang. Kami pastikan tidak demikian,” ujar Iskardo.
Dia menegaskan Bawaslu akan merekomendasikan rekapitulasi atau penghitungan suara ulang apabila ada kesalahan atau kesengajaan dalam konteks rekapitulasi suara di tingkat TPS atau perubahan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota.
“Bawaslu punya kewenangan untuk merekomendasikan, dan rekomendasi Bawaslu itu wajib dilakukan oleh KPU. Inilah ikhtiar Bawaslu untuk memproteksi kemurnian suara pemilih,” kata Iskardo.
Kolaborasi Bawaslu dan media jaga suara pemilih.
Jurnalis dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Budiman Santoso, usai acara konsolidasi mengatakan media harus berperan aktif mengawasi pemilu dan mengawal suara pemilih dengan mempedomani standar jurnalistik.
“Media harus menjadi bagian yang mengawasi tanpa kepentingan politik. Standarnya harus standar jurnalistik. Kalau ada informasi yang simpang siur media harus meluruskan,” ujar dia.
Jurnalis diwajibkan melakukan konfirmasi atas setiap persoalan, kasus, atau temuan fakta di lapangan berdasarkan 5W1H (What, Who, When, Why, Where, dan How).
“Ketika pejabat publiknya tidak berkomentar, angkat saja faktanya berdasarkan standar jurnalistik. Media jangan takut karena itu bagian dari sejarah dan tugas konstitusi. Namun, harus dilihat dampaknya ketika akan disiarkan, dampak etik dan aturan perundang-undangannya,” kata Budiman.
Menurut dia, jurnalis juga harus memahami aturan pemilu beserta pengawasannya. Sehingga ketika berita diterbitkan sudah aman secara etik dan hukum.
“Jadi beritanya mencerdaskan. Tapi nuansa kritiknya tetap harus ada,” pungkas Budiman.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Lakukan Pengawasan Ekstra di Masa Tenang