DASWATI.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan kabar baik bagi korban bencana banjir di Lampung yang kehilangan ijazah atau rusak.
“Korban banjir yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada ijazah, baik karena tidak terbaca maupun rusak, berhak mendapatkan penggantian. Ini penting untuk masa depan anak-anak mereka,” kata Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Provinsi Lampung Sunardi di Bandarlampung, Rabu (22/1/2025).
Sunardi menuturkan pengalamannya saat menjadi Pelaksana Tugas Kepala SMAN 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2018 lalu.
Saat itu, tsunami yang melanda Lampung Selatan mengakibatkan hilangnya ijazah bagi anak-anak yang rumah orangtuanya terletak di pinggir pantai. Beberapa ijazah juga rusak akibat terendam air laut.
Oleh karena itu, lanjut dia, penggantian ijazah sangat diperlukan untuk mendukung pendidikan dan masa depan mereka.
“Mau tidak mau harus ada pengganti ijazah. Harus! Karena itu masa depan anak. Lalu, bagaimana caranya? Ada prosedurnya,” ujar Sunardi.
Pertama, pemilik ijazah yang hilang atau rusak harus melapor ke kepolisian setempat. Jika ijazahnya rusak, mereka harus membawa ijazah tersebut sebagai bukti.
“Nanti dari pihak kepolisian memberikan surat keterangan bahwa ijazahnya rusak atau hilang,” kata dia.

Selanjutnya, surat keterangan dari kepolisian harus dibawa ke sekolah asal.
Sekolah akan mencari arsip atau fotokopi ijazah yang ada, kemudian membuat fotokopi sebagai pengganti ijazah dan mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI).
“SKPI ini ditandatangani oleh kepala sekolah, dilengkapi foto, dan terakhir ditandatangani oleh kepala disdikbud,” ujar Sunardi.
Kemudian, SKPI dijadikan satu dengan fotokopi ijazah, sehingga dua lembar menjadi satu dokumen.
“Dokumen ini sah digunakan sebagai pengganti ijazah saat anak ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” kata Sunardi.
Dia berharap penggantian ijazah rusak atau hilang bagi korban bencana banjir di Lampung dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Ini adalah solusi yang sesuai aturan dan harus dijalankan prosedurnya,” pungkas Sunardi.
Sebagai informasi, prosedur penggantian ijazah hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Prosedur penggantian ijazah yang hilang atau rusak meliputi:
- Melaporkan kehilangan atau kerusakan ijazah ke Polsek;
- Mendapatkan surat kehilangan dari Polsek;
- Datang ke sekolah tempat ijazah diterbitkan;
- Menjelaskan kepada Tata Usaha (TU) sekolah bahwa ijazah hilang atau rusak;
- TU sekolah membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus penggantian ijazah yang hilang atau rusak, antara lain:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi ijazah asli yang hilang atau rusak
- Materai 10.000
- Pasfoto ukuran 3×4
- Fotokopi KTP
- Fotokopi raport dan buku induk
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp10.000.
Baca Juga: Banjir Way Lunik Bandarlampung: mobil terseret, tembok sekolah rubuh, ijazah terendam