DASWATI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai gratifikasi menjelang Hari Raya 2025.
Pemberian dengan maksud tertentu, seperti memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan, dilarang karena dapat berkembang menjadi suap dan korupsi yang merugikan.
Data KPK mencatat lonjakan laporan gratifikasi saat Hari Raya Idulfitri 2024, dengan 525 laporan senilai Rp365,7 juta, berupa uang, barang, parsel, hingga tiket perjalanan.
“Banyak yang belum paham batasan pemberian yang diperbolehkan,” ujar KPK dalam pernyataannya, Jumat (21/3/2025).
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, KPK melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima atau meminta THR dari masyarakat, perusahaan, maupun rekan kerja.
Gratifikasi yang terlanjur diterima wajib dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK via Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Bingkisan mudah rusak boleh disalurkan sebagai bantuan sosial dengan pelaporan serupa.
Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
KPK mengajak masyarakat menjaga integritas, melaporkan pelanggaran via hotline 198 atau situs https://gol.kpk.go.id, demi budaya bersih dari korupsi.
Baca Juga: Pemprov Lampung Alokasikan Rp125 Miliar untuk THR Lebaran

