DASWATI.ID – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Pesisir Barat diduga terlibat kampanye pasca dilantik pada 25 Januari 2024.
Anggota KPPS Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial YNS diduga ikut serta dalam kegiatan kampanye terbuka Partai Amanat Nasional (PAN).
Kegiatan kampanye terbuka itu berlangsung di Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat.
Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu teregistrasi sebagai Temuan Nomor 01/TM/PL/Kec.Karya Penggawa/08.15.5/I/2024 tertanggal 26 Januari 2024.
“Sedang dalam proses klarifikasi dan pengkajian oleh Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, Senin (29/1/2024), dalam keterangannya.
Anggota KPPS di Pesisir Barat ini diduga melanggar asas pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, serta prinsip Profesional Penyelenggara Pemilu.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 huruf (h) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: (h) Profesional.”
Kemudian, YNS juga diduga melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf (f), Pasal 8 huruf (a) dan huruf (i) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 3 huruf (f):
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.”
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf (a):
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu.”
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf (i):
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (i) menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Panwascam Pagar Dewa Disanksi Etik Tersandung Kasus Caleg PKB