DASWATI.ID – KPU Bandarlampung minta tanggapan masyarakat terkait dua pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2024.
“Masukan dan tanggapan masyarakat bisa daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) tapi harus disertai identitas diri pelapor dan bukti penunjang agar tidak fitnah,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi, Sabtu (14/9/2024).
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas Calon dan/atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Bandarlampung pada 15-18 September 2024.
KPU Bandarlampung minta tanggapan masyarakat terkait dua pasangan bakal calon kepala daerah, Eva Dwiana – Deddy Amarullah dan Reihana – Aryodhia, setelah hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat siang tadi.
Dedy Triyadi mengatakan hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat dalam rapat pleno pada Jumat (13/9/2024).
“Kemarin kami plenokan, dan hari ini kami serahkan dan umumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ujar dia.

Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024 diserahkan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung, dan masing-masing LO bakal calon di Aula KPU Kota Bandarlampung.
“Kami menerima perbaikan syarat pencalonan itu di tanggal 6-14 September 2024. Ada persyaratan administrasi yang harus diperbaiki, misalnya Eva Dwiana itu pasfoto, dan tanda tangan partai politik pengusung. Sedangkan Deddy Amarullah itu antara tanda tangan KTP dengan surat pengadilan berbeda,” tutur Dedy.
“Untuk pasangan Reihan dan Aryodhia terkait naskah visi misi dan gelar haji. Itu harus dibuktikan dengan surat keterangan berangkat haji,” lanjut dia.
Persyaratan administrasi hasil perbaikan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada) dan hardcopy diserahkan kepada KPU Kota Bandarlampung.
“Semuanya sudah diperbaiki dan dinyatakan Memenuhi Syarat. Hardcopy-nya sudah diserahkan dan diunggah ke Silon Kada,” kata Dedy.
Terkait keabsahan ijazah masing-masing bakal calon, jelas dia, verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung secara daring kepada lembaga pendidikan yang melegalisasi ijazah.
“Ijazah karena sudah dilegalisasi, lembaga pendidikannya kami konfirmasi secara online. Apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat, akan kami klarifikasi mulai 15-21 September 2024,” kata dia.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam menyampaikan pihaknya berinisiatif melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan persyaratan pasangan bakal calon.
“Poin pentingnya adalah kami harus benar-benar memastikan keabsahan dokumen yang dikeluarkan. Kami tidak akan pernah tahu tanpa hadir secara langsung di instansi tersebut,” ujar Hasan di Kantor KPU Kota Bandarlampung.
Verifikasi faktual direncanakan berlangsung pada 21-22 September 2024.
“Kami sudah jadwalkan, dan mudah-mudahan di tanggal 21-22 September 2024, kami sudah melakukan verifikasi faktual,” kata Hasan.
Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Verifikasi Faktual Persyaratan Pasangan Bakal Calon