KPU Bandarlampung Musnahkan 320 Surat Suara Rusak

oleh
KPU Bandarlampung Musnahkan 320 Surat Suara Rusak
KPU dan Bawaslu bersama Forkopimda Kota Bandarlampung memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan cacat produksi di Sekretariat KPU Bandarlampung, Selasa (13/2/2024). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – KPU Bandarlampung musnahkan 320 surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan cacat produksi, Selasa (13/2/2024).

“H-1 menjelang hari pemungutan suara adalah kewajiban kami, semua logistik pemilu yang rusak dan cacat produksi harus dimusnahkan,” ujar Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi.

Pemusnahan surat suara rusak dan cacat produksi dilakukan dan disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Bandarlampung, Bawaslu Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

KPU Bandarlampung musnahkan 320 surat suara rusak dan cacat produksi dari percetakan.

Dedy Triyadi menuturkan selain surat suara, ada juga perlengkapan pemungutan suara lainnya yang rusak dan cacat produksi seperti tinta dan bilik suara.

“Tapi yang paling penting adalah surat suara. Surat suara rusak tidak boleh kami simpan,” kata dia.

Ia menyampaikan pemusnahan surat suara rusak ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Bandarlampung kepada publik dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Adapun jumlah dan jenis surat suara pemilu yang dimusnahkan yakni Surat Suara Calon Presiden/Wakil Presiden (53); Surat Suara Calon Anggota DPR RI (53); Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung (54); Surat Suara Calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung (40); dan Surat Suara Calon Anggota DPD RI (120) lembar.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Awasi Penggunaan Kotak Suara Cadangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *