KPU Bandarlampung Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih di Lapas Rajabasa

oleh
KPU Bandarlampung Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih di Lapas Rajabasa
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Bandarlampung siapkan pemutakhiran data pemilih di Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandarlampung sebagai Lokasi Khusus di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan pihaknya telah menerima daftar potensial pemilih dari Lapas Rajabasa.

“Pihak Lapas Rajabasa sudah mengusulkan 769 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai pemilih,” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (17/7/2024).

KPU Bandarlampung siapkan pemutakhiran data pemilih di Lapas Rajabasa.

KPU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan data potensial pemilih yang diberikan oleh Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Saiful Sahri selaku Penanggungjawab Lokasi Khusus.

“Kami masih melakukan verifikasi terhadap pemilih ini. Kemarin, masih ada 30 WBP yang tidak memiliki NKK (Nomor Kartu Keluarga),” kata Ika Kartika.

Dia menjelaskan pendirian TPS Lokasi Khusus dalam Pemilihan hampir sama dengan Pemilu 2024 lalu.

“Hanya saja, ada petunjuk teknis terbaru dari KPU RI terkait penyusunan daftar pemilih di Lokasi Khusus dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” lanjut Ika.

Bawaslu Lampung Catat Kejadian Khusus di TPS Pemilu 2024
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Bandarlampung menyalurkan hak pilihnya di TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024 dalam lapas, Rabu (14/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

Per tanggal 15 Juli 2024, KPU RI menerbitkan Surat KPU Nomor: 1290/PL.02-SD/14/2024.

Ika menjelaskan poin penting dalam surat KPU RI tersebut, koordinasi antara KPU Bandarlampung dan Lapas Rajabasa dalam menyusun daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus.

“Olah data pemilih di lapas butuh pencermatan dan kerja sama semua pihak agar daftar pemilih di Lokasi Khusus valid dan mutakhir,” tegas dia.

“Tapi, sebelum surat ini terbit, KPU dan lapas sudah berkoordinasi secara informal terkait mekanisme Pemilihan dalam lapas,” pungkas Ika.

Baca Juga: Lapas Rajabasa Mulai Mendata Warga Binaan untuk TPS Lokasi Khusus

Dalam Surat Nomor: 1290/PL.02-SD/14/2024, KPU RI menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta daftar potensial pemilih di lokasi khusus dari Penanggungjawab di lokasi khusus dalam bentuk softcopy (file excel) sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Lokasi Khusus selambat-lambatnya tanggal 17 Juli 2024.

Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan data potensial pemilih yang diberikan oleh Penanggungjawab di lokasi khusus.

Data yang diberikan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan untuk keperluan kegiatan Pilkada 2024 dalam rangka pembentukan TPS di lokasi khusus.

Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota menghimpun, menyusun, dan membuat rekapitulasi daftar pemilih berdasarkan data selambat-lambatnya tanggal 24 Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *