DASWATI.ID – KPU Bandarlampung siapkan skema distribusi logistik Pemilu 2024 dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menekankan pentingnya skema dan tahapan pendistribusian logistik pemilu ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), hingga TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Logistik ini esensi elektoral yang harus dipersiapkan tepat waktu, tepat jenis, untuk mengantisipasi kemungkinan kegaduhan di hari pemungutan pemungutan suara,” ujar dia di Bandarlampung, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di Bandarlampung Segera Dibuka
KPU Bandarlampung siapkan skema distribusi logistik Pemilu 2024 untuk mengantisipasi kekurangan logistik pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Kami mengapresiasi ada kepolisian dan kejaksaan yang berkoordinasi dengan KPU. Sehingga kami bisa memetakan dan memitigasi potensi kerawanan saat pendistribusian logistik maupun rekapitulasi di kecamatan,” kata Dedy Triyadi.
Dia menyampaikan pendistribusian logistik pemilu di Kota Bandarlampung tidak mengalami kendala, baik secara demografis maupun geografis.
“Cuman yang perlu diantisipasi adalah musim hujan di bulan Februari 2024. Hari ini kami rapat koordinasi dengan PPK untuk mempersiapkan gudang logistik, termasuk skenario pengembalian logistik ke KPU dan rapat plenonya,” ujar Dedy.
Skema dan Tahapan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung.
KPU Kota Bandarlampung menyusun skema dan tahapan pendistribusian logistik Pemilu 2024 serta proses penerimaan kembali logistik dari PPK.
Skema dan tahapan ini disampaikan Dedy Triyadi dalam Rapat Koordinasi Persiapan dan Distribusi Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (23/11/2023).
Jadwal dan Tahapan distribusi logistik Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung:
28 November – 1 Desember 2023
- sortir dan pengesetan alat tulis kantor, tanda pengenal TPS
2 – 7 Desember 2023
- sortir dan pengesetan sampul, kabel tis
8 – 10 Desember 2023
- sortir tinta dan karet
11 – 14 Desember 2023
- sortir segel (membagikan segel sesuai kebutuhan)
15 – 19 Desember 2023
- perakitan kotak suara
20 – 31 Desember 2023
- sortir dan setting formulir
1 – 4 Januari 2024
- sortir dan pelipatan surat suara pemilu presiden
5 – 20 Januari 2024
- sortir dan pelipatan surat suara pemilu legislatif
20 – 31 Januari 2024
- pengepakan logistik pemilu ke dalam kotak suara
1 – 2 Februari 2024
- distribusi logistik lainnya untuk TPS seperti A3/salinan DPT, ATK, bilik suara, ID Card
3 – 8 Februari 2024
- distribusi logistik dari KPU ke PPK seperti kotak dan lainnya
10 –11 Februari 2024
- distribusi logistik dari PPK ke PPS
12 – 13 Februari 2024
- distribusi logistik dari PPS ke TPS
14 Februari 2024
- HARI PEMUNGUTAN SUARA
14 – 15 Februari 2024
- pengembalian logistik pemilu dari TPS ke PPS
16 – 17 Februari 2024
- pengembalian logistik pemilu dari PPS ke PPK
17 Februari hingga rapat pleno selesai di PPK
- pengembalian logistik pemilu dari PPK ke KPU.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Fasilitasi Pemasangan APK Pemilu 2024