KPU Bandarlampung Targetkan Coklit Selesai Lebih Cepat

oleh
KPU Bandarlampung Targetkan Coklit Selesai Lebih Cepat
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih se-Kecamatan Sukarame dilantik di Sekretariat KPU Kota Bandarlampung, Senin (24/6/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Bandarlampung menargetkan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih selesai lebih cepat sebelum 25 Juli 2024.

Sebanyak 2.857 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih mulai melakukan Coklit sejak 24 Juni 2024.

PPDP/Pantarlih melakukan Coklit terhadap 794.249 pemilih potensial yang tersebar di 1.431 TPS, 126 kelurahan, dan 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Bandarlampung Ika Kartika berharap Coklit ke rumah-rumah warga bisa selesai lebih cepat.

“Jadi tidak full dalam satu bulan harus selesai. Tidak. Lebih cepat lebih baik,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (25/6/2024).

Ika Kartika optimis Coklit selesai sebelum waktunya karena daftar pemilih disusun dengan membagi pemilih untuk setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) paling banyak 600 orang.

Dimana TPS dengan jumlah pemilih 400 orang terdapat satu orang PPDP/Pantarlih. Kemudian, TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang terdapat dua orang PPDP/Pantarlih.

“Di Bandarlampung rata-rata per TPS ada dua Pantarlih karena ada 560-590 pemilih per TPS. Insyaallah, harapan kami, sebelum 30 hari sudah selesai,” jelas Ika.

Dia menyampaikan progres Coklit yang dilakukan PPDP/Pantarlih akan dipantau lewat aplikasi e-Coklit untuk memastikan pendataan pemilih dilakukan secara langsung ke rumah warga.

“Aplikasi e-Coklit ini salah satu alat kontrol. Kami bisa pantau apabila Pantarlih tidak turun ke lapangan,” pungkas Ika.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menyampaikan hal senada.

“Semakin cepat semakin bagus. Proses Coklit selama 30 hari itu kan batas maksimal. Kalau bisa diselesaikan sebelum 30 hari lebih bagus. Lambat juga tidak ada masalah, asal tidak melebihi waktu 30 hari itu,” kata dia.

Menurut Tamri, rerata PPDP/Pantarlih sudah mengenal calon pemilih yang ada di wilayah kerjanya.

Sehingga pendataan pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 bisa lebih cepat dilakukan oleh PPDP/Pantarlih.

Namun, Tamri meminta Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) memastikan Coklit dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme dengan mendata calon pemilih secara de jure.

“Prosedur Coklit harus dijalankan dengan benar. Mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Jangan karena ingin cepat, PPDP/Pantarlih mengabaikan prosedur dan mekanisme yang ada,” harap Tamri.

Baca Juga: Coklit Data Pemilih Bisa Virtual Melalui Video Call

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *