DASWATI.ID – KPU Bandarlampung wanti-wanti soal integritas dan profesionalitas seluruh penyelenggara terkait OTT Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan.
Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatra Utara pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
Parlagutan Harahap diduga memeras salah satu calon anggota legislatif (caleg) berinisial D.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) itu menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu di kota setempat.
“Ini menjadi warning buat kami untuk bisa menjaga integritas dan profesionalitas,” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (31/1/2024).
Dedy Triyadi mengimbau penyelenggara pemilu, khususnya penyelenggara adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk mempedomani pakta integritas, Pedoman Perilaku Penyelenggara, dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Kita ketemu dengan caleg saja di luar, itu sudah menimbulkan conflict of interest. Itu yang kita hindari karena kita sangat terikat dengan pakta integritas, pedoman perilaku penyelenggara, dan kode etik,” kata dia.
Baca Juga: KPPS di Pesisir Barat Diduga Terlibat Kampanye Pasca Dilantik
KPU Bandarlampung wanti-wanti soal integritas dan profesionalitas ini kepada PPK, PPS, dan KPPS.
“Kami sudah mewanti-wanti seluruh penyelenggara, kita sudah melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan monitoring,” pungkas Dedy.
Diketahui, Parlagutan Harahap ditangkap bersama anggota PPK, R, saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan.
Saat ini, Parlagutan Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Sementara, anggota PPK berinisial R masih berstatus sebagai saksi.
Adapun modus Parlagutan Harahap melakukan pemerasan adalah meminta uang Rp 50 juta kepada caleg D untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.
Baca Juga: Panwascam Pagar Dewa Disanksi Etik Tersandung Kasus Caleg PKB