DASWATI.ID – KPU Lampung kembali menggelar PSU serentak di tiga TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Sabtu (24/2/2024).
“Hari ini di Provinsi Lampung PSU dilaksanakan di tiga kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami saat meninjau PSU di TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
PSU di TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya digelar untuk lima pemilihan yakni Presiden/Wakil Presiden; DPD RI; DPR RI; DPRD Provinsi Lampung; DPRD Kota Bandarlampung.
Kemudian di TPS 10 Desa Kububatu, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, dan DPR RI.
Dan TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI.
Erwan Bustami mengatakan pelaksanaan PSU serentak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
“Rekomendasi Bawaslu ada tujuh PSU yang harus kami laksanakan. Gelombang pertama kami laksanakan empat TPS, dan hari ini ada tiga TPS,” ujar dia.
Sebelumnya, PSU serentak telah diselenggarakan di empat TPS pada Minggu (18/2/2024) lalu.
Pertama, TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.
Kedua, TPS 31 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.
Ketiga, TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Keempat, TPS 01 Pekon Tanjungrejo, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat.
Baca Juga: KPU Lampung Selenggarakan PSU Serentak di Empat TPS
KPU membagi pelaksanaan PSU serentak dalam dua gelombang sehubungan dengan ketersediaan logistik surat suara pemilu.
“Kami memperhatikan logistik pemilu terutama surat suara karena PSU di setiap daerah pemilihan disiapkan 1.000 surat suara. Jadi kami ada kekurangan surat suara. Sehingga untuk gelombang kedua baru hari ini kami laksanakan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,” jelas Erwan.
Pelaksanaan PSU Serentak sesuai norma hukum pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bahwa PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“PSU itu dilaksanakan hari ini terakhir, sepuluh hari sejak hari pemungutan suara 14 Februari 2024. KPU wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu selama memenuhi unsur PSU,” pungkas Erwan.
KPU Lampung kembali menggelar PSU serentak di tiga TPS.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengapresiasi terlaksananya PSU di TPS sesuai norma hukum yang berlaku.
“Alhamdulilah skema PSU yang diamanahkan oleh UU Pemilu sudah berjalan,” kata dia.
Gistiawan menyampaikan pelaksanaan PSU diatur dalam UU Pemilu pada Pasal 372 ayat 2 yang menyebutkan bahwa:
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.