DASWATI.ID – KPU Lampung mulai pencermatan DCT anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif ini berlangsung sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
“KPU menyusun rancangan DCT berdasarkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif,” ujar Ismanto di Bandarlampung, Senin (25/9/2023).
Pada masa pencermatan DCT, jelas dia, partai politik masih bisa melakukan pergantian calon anggota legislatif, mengganti nomor urut calon, atau pindah daerah pemilihan.
“Dengan ketentuan mendapatkan persetujuan pimpinan pusat partai politik,” kata Ismanto.
Partai politik bisa mengajukan perubahan rancangan DCT dari DCS kepada KPU Lampung lewat Silon KPU RI.
“Kemudian dari tanggal 4–18 Oktober 2023 kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon,” ujar dia.
Ismanto menyampaikan KPU Lampung akan merekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon legislatif pada 19-23 Oktober 2023.
“Ini direkapitulasi ketika partai politik melakukan penggantian calon anggota legislatif,” jelas dia.
Selanjutnya, proses penyusunan DCT dimulai pada tanggal 24 Oktober–2 November 2023. Dan pada tanggal 3 November 2023 KPU akan menetapkan DCT.
“Pengumuman DCT-nya pada 4 November 2023,” tambah Ismanto.
Ia mengingatkan agar partai politik melampirkan SK Pemberhentian calon anggota legislatif yang berstatus ASN, TNI/Polri, dan kepala daerah sebelum DCT diumumkan.
“Bagi bakal calon tertentu yang harus menyerahkan SK Pemberhentian, partai politik harus melengkapi persyaratan administrasi tersebut sampai dengan 3 November 2023 sebelum DCT diumumkan,” kata Ismanto.
KPU Lampung mulai pencermatan DCT anggota legislatif Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU Lampung telah mengumumkan DCS 954 calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024 pada 19–23 Agustus 2023.
Jumlah itu terdiri dari 590 laki-laki dan 364 perempuan yang tersebar di depan daerah pemilihan.
Ismanto mengatakan pada masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, 19–28 Agustus 2023, KPU hanya menerima satu tanggapan masyarakat terhadap salah satu calon anggota legislatif.
“Masukan dan tanggapan itu sudah ditindaklanjuti oleh partai politik dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar dia.
Baca Juga: DPD RI Optimis Pemilu di Lampung Berjalan Transparan Tanpa Rekayasa