KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD

oleh
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami didampingi anggota menyerahkan salinan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Jumat (10/1/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – KPU Lampung menyerahkan salinan surat keputusan (SK) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih kepada DPRD Provinsi, Jumat (10/1/2025).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami didampingi anggota menyerahkan salinan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 07 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025.

“Kami menyerahkan salinan putusan, berita acara, serta surat permohonan pengesahan dan pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Tahun 2024 kepada DPRD Provinsi Lampung,” ujar Erwan Bustami dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (9/1/2025) malam.

Sesuai amanat Pasal 160A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jelas Erwan, DPRD Provinsi wajib menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri, dalam jangka waktu lima hari kerja sejak KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi.

“DPRD Provinsi Lampung berkewajiban menyampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, selambat-lambatnya lima hari kerja sejak diterima DPRD,” kata dia.

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih setelah KPU Provinsi Lampung mengesahkan hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Lampung 2024 di 15 kabupaten/kota pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

Diketahui, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 diikuti dua pasangan calon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono serta Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.

Adapun perolehan suara Arinal Djunaidi dan Sutono sebanyak 691.076 suara, sedangkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebanyak 3.300.681 suara.

“Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI berhasil meraih 82,69% suara dari total suara sah,” ujar Erwan Bustami.

Baca Juga: KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih

Perolehan suara sah ini juga ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 07 Tahun 2025, dan Berita Acara KPU Provinsi Lampung Nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 tertanggal 9 Januari 2025.

KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (kanan) menyerahkan salinan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kiri) dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (9/1/2025) malam. Foto: Istimewa

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih di Ballroom Emersia.

Dalam sambutannya, Betty menyampaikan kepastian waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada 6-7 Februari 2025.

“Kita menunggu pelantikan oleh Presiden RI yang kemungkinan dilaksanakan pada 6 atau 7 Februari 2025,” kata dia.

KPU RI telah mengonfirmasi bahwa 21 provinsi, termasuk Lampung, siap untuk dilantik karena tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara, yaitu pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijadwalkan 30 hari kerja setelah penetapan, yaitu pada 10 Februari 2025.

Baca Juga: KPU Tetapkan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Paslon Terpilih

Pada kesempatan sama, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras mengawal proses Pilkada Serentak 2024.

“Bawaslu Lampung mengucapkan terima kasih kepada KPU dan seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja profesional, sehingga pilkada kali ini berjalan damai, aman, dan demokratis,” ujar Iskardo.

Kedewasaan politik yang ditunjukkan oleh para pasangan calon dan tim pendukung menjadi cerminan kematangan demokrasi di Lampung.

“Ini adalah modal besar bagi pembangunan provinsi ke depan,” lanjut Iskardo.

Baca Juga: Lampung Kian Matang Berdemokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *