KPU Lampung Tinjau Ulang Pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman

oleh
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (tengah). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Lampung tinjau ulang pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman oleh KPU Kota Metro, Rabu (20/11/2024).

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 ini, pasangan calon petahana, didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Metro Tahun 2024.

KPU Kota Metro menerbitkan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

Dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon.

“Kami mengkaji Keputusan KPU Kota Metro ini. Kesimpulan kajian-kajian yang kami lakukan akan kami laporkan ke KPU RI,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Rabu (20/11/2024) malam.

Baca Juga: Pilkada Metro 2024 Diikuti Calon Tunggal Pasca Pembatalan Paslon WARU

KPU Lampung tinjau ulang pendiskualifikasian Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.

Menyoal Status Terpidana Qomaru Zaman di Pilkada Metro
Paslon petahana Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman mengikuti Debat Terbuka Ketiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024, Rabu (13/11/2024). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU Kota Metro

Erwan Bustami mengaku KPU Provinsi Lampung mendapatkan salinan Keputusan KPU Kota Metro secara resmi pada pukul 15.33 WIB.

“Kami mendapatkan informasi itu dari media sosial pukul 11.45 WIB. Kami mencari informasi ke KPU Kota Metro melalui Pak Sekretaris. Lalu pukul 15.33 WIB kami mendapatkan secara resmi Surat Keputusan KPU Kota Metro,” tutur dia.

“Postingan di media sosial bukan produk hukum, tapi salinan keputusan,” lanjut Erwan.

Setelah mendapatkan salinan Keputusan KPU Kota Metro itu, KPU Provinsi Lampung melakukan rapat pleno selama dua jam lebih untuk mengkaji pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.

“Pasca itu kami melakukan rapat pleno, dan baru selesai Maghrib ini,” ujar Erwan.

Ia mengatakan sebelumnya KPU Kota Metro sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait tindak lanjut atas status terpidana Qomaru Zaman.

Baca Juga: Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Divonis Denda Rp6 Juta

“Sebenarnya, KPU Kota Metro sudah konsultasi secara maraton ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI. Hasil-hasil konsultasi, legal standing-nya, sudah kami sampaikan ke KPU Kota Metro,” ungkap Erwan.

KPU Metro konsultasi maraton dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

Dalam konsultasi tersebut, KPU Provinsi Lampung meminta kepada KPU Kota Metro untuk memperhatikan Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada):

Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, pasca terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tertanggal 12 November 2024, KPU Provinsi Lampung meminta kepada KPU Kota Metro untuk memperhatikan Pasal 16 dan Pasal 36 dalam PKPU tersebut.

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Divonis Denda Rp6 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro menjatuhkan sanksi pidana pemilihan kepada Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, Selasa (5/11/2024). Foto: Istimewa

Sebagai informasi, Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis denda Rp6 Juta subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Metro pada Selasa, 5 November 2024.

Erwan Bustami menegaskan kajian ulang pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman tidak untuk menjustifikasi keputusan KPU Kota Metro.

Secara kelembagaan, kata dia, KPU Kota Metro sudah menerbitkan keputusan, dan keputusan itu dikaji ulang KPU Provinsi Lampung untuk dilaporkan ke KPU RI.

“Suratnya segera kami kirim ke KPU, dan malam ini, Divisi Hukum, Divisi Teknis, Divisi SDM, berangkat ke KPU. Kami menunggu instruksi KPU,” pungkas Erwan.

Baca Juga: Surat Keputusan KPU Kota Metro Tidak Dapat Dijadikan Objek Sengketa Pemilihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *