KPU Pastikan Keakuratan Daftar Pemilih PSU Pilkada Pesawaran

oleh
KPU Pastikan Keakuratan Daftar Pemilih PSU Pilkada Pesawaran
Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU memastikan keakuratan daftar pemilih untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran 2024 yang akan digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan memerhatikan pengaturan pemilih sesuai Surat Dinas KPU RI dan proses pemutakhiran data yang dinamis.

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya, menjelaskan bahwa KPU Pesawaran telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait klasifikasi pemilih.

Konsultasi ini merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang mengatur pemilih dalam PSU.

Dalam surat tersebut, terdapat frasa pada poin 4b yang awalnya terkesan membatasi hak pilih hanya bagi pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 27 November 2024.

“Frasa tersebut agak rancu, sehingga kami konsultasikan ke KPU RI. Hasilnya, KPU RI menerbitkan Surat Dinas Nomor 824/PL.02.6-SD/06/2025 tanggal 6 Mei 2025, yang menegaskan bahwa pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada pemungutan suara sebelumnya, namun telah pindah domisili, tetap berhak memilih di tempat baru sesuai daftar pemilih,” ujar Ervhan di Bandar Lampung, Senin (19/5/2025). 

Berdasarkan kedua surat dinas tersebut, KPU melakukan klasifikasi pemilih yang berhak dan tidak berhak memilih pada PSU.

Ervhan menambahkan bahwa KPU juga terus memutakhirkan data pemilih, termasuk mendata pemilih yang alih status dari TNI/Polri atau sebaliknya, serta mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal dunia.

“Data pemilih bersifat dinamis. Hingga hari pelaksanaan PSU, KPPS berwenang mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tegas dia.

KPU Pesawaran Tegaskan Tak Batasi Peliputan Media di Debat Terbuka
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan. Foto: Josua Napitupulu

Ervhan mengimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk teliti dan memanfaatkan fasilitas Cek DPT Online (cekdptonline.kpu.go.id) jika ada keraguan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPK).

“Meskipun surat pemberitahuan memilih sudah didistribusikan, pembaruan data tetap dilakukan hingga hari H PSU,” tutup dia. 

Distribusi Surat Pemberitahuan Memilih

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan menyatakan bahwa proses pendistribusian surat pemberitahuan memilih sedang berlangsung.

“Hari ini, surat-surat tersebut sedang dikelompokkan oleh PPS dan KPPS untuk mempermudah dan memperlancar pendistribusian kepada para pemilih,” ujar Fery di Gedongtataan, Pesawaran.

Fery menegaskan bahwa KPU Pesawaran berkomitmen menjaga keakuratan data pemilih agar PSU berjalan lancar dan transparan.

“Kami optimis PSU Pilkada 2024 pada 24 Mei 2025 akan berjalan sesuai regulasi, memberikan hak pilih kepada seluruh pemilih yang memenuhi syarat,” pungkas dia.

Berdasarkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1090 Tahun 2024, jumlah pemilih aktif dalam DPT Pilkada 2024 mencapai 347.979 orang, terdiri dari 177.170 laki-laki dan 170.809 perempuan, tersebar di 759 TPS reguler, 148 desa, dan 11 kecamatan.

Selain itu, terdapat 658 pemilih tambahan (DPK), dengan 280 laki-laki dan 378 perempuan, tersebar di 196 TPS, 77 desa, dan 11 kecamatan.

Pemilih pindahan (DPTb) berjumlah 73 orang, terdiri dari 41 laki-laki dan 32 perempuan, tersebar di 43 TPS dan 28 desa.

Baca Juga: PSU Pesawaran: Siapa Berhak Memilih? 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *