Politik » KPU: PSU Pilkada 2024 di Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran Sukses

KPU: PSU Pilkada 2024 di Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran Sukses

oleh
KPU: PSU Pilkada 2024 di Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran Sukses
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (dua dari kanan) dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU RI

DASWATI.ID – KPU menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran berjalan dengan sukses, aman, dan lancar.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025), menyatakan bahwa PSU di ketiga lokasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025, dengan tingkat partisipasi pemilih yang relatif tinggi.

Afifuddin menyampaikan hingga saat ini sebanyak 22 daerah telah melaksanakan PSU.

“Sudah 22 daerah yang melaksanakan PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025,” ujar dia.

PSU terbaru dilaksanakan pada 24 Mei 2025 di tiga daerah, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kota Palopo (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Pesawaran (Lampung).

Di Mahakam Ulu, PSU digelar di 77 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan. Sebanyak 20.091 pemilih menggunakan hak pilihnya dengan tingkat partisipasi mencapai 74,14 persen.

Sementara itu, PSU di Kota Palopo dilaksanakan di 206 TPS dengan 94.706 pemilih yang berpartisipasi, menghasilkan tingkat partisipasi sebesar 74,9 persen.

Di Kabupaten Pesawaran, PSU berlangsung di 759 TPS dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 223.047 orang, dan tingkat partisipasi mencapai 63,67 persen.

Baca Juga: Rekapitulasi Perolehan Suara PSU Pesawaran Dipastikan Tanpa Gejolak 

Afif juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU pemilihan kepala daerah masih menyisakan dua daerah dan satu PSU yang harus diulang kembali. Ketiga pemungutan suara tersebut dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus 2025.

“Tinggal dua daerah lagi, yaitu Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, yang akan melaksanakan PSU pada 6 Agustus 2025,” ujarnya.

Selain itu, PSU kedua di Kabupaten Barito Utara juga akan dilaksanakan pada tanggal yang sama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon akibat pelanggaran politik uang.

Lebih lanjut, Afif menyampaikan bahwa KPU tengah mempersiapkan Pilkada ulang di dua lokasi lain, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Pilkada ulang ini dilakukan menyusul kemenangan kotak kosong pada Pilkada 27 November 2024 dan dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025.

“Selain PSU pasca putusan MK, KPU juga mempersiapkan Pilkada ulang untuk Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka karena adanya kotak kosong yang menang. Pelaksanaannya akan dilakukan pada 27 Agustus 2025,” tutup Afif.

Antusiasme Warga Pesawaran dalam Pemungutan Suara Ulang
Pemilih memasukkan surat suara pemilihan ulang yang telah dicoblos ke dalam kotak suara di TPS 002 Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Sabtu (24/5/2025). Foto: Josua Napitupulu

PSU Pilkada di 24 Daerah

MK mengabulkan 26 dari 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, MK memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah.

Berikut adalah daftar daerah yang diwajibkan melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan PHPU Kada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi

Pelaksanaan PSU

MK memerintahkan KPU di daerah terkait untuk melaksanakan PSU dengan jadwal yang berbeda-beda.

Penentuan waktu pelaksanaan PSU disesuaikan dengan luas wilayah serta cakupan jumlah DPT di masing-masing daerah guna memastikan proses berjalan efektif dan sesuai kondisi setempat.

Adapun 14 daerah yang diputuskan untuk diadakan di seluruh TPS:

  1. Kota Banjarbaru (25 April 2025)
  2. Kabupaten Pasaman (25 April 2025)
  3. Kabupaten Tasikmalaya (25 April 2025)
  4. Kabupaten Empat Lawang (25 April 2025)
  5. Kabupaten Serang (25 April 2025)
  6. Kabupaten Kutai Kartanegara (25 April 2025)
  7. Kabupaten Gorontalo Utara (25 April 2025)
  8. Kabupaten Bengkulu Selatan (25 April 2025)
  9. Kabupaten Parigi Moutong (25 April 2025
  10. Kabupaten Pesawaran (25 Mei 2025)
  11. Kabubaten Mahakam Ulu (25 Mei 2025)
  12. Kota Palopo (25 Mei 2025)
  13. Kabupaten Boven Digoel (23 Agustus 2025)
  14. Provinsi Papua (23 Agustus 2025)

Kemudian 10 daerah yang diputuskan Pemungutan Suara Ulang di sebagian TPS:

  1. Kabupaten Barito Utara (26 Maret 2025)
  2. Kabupaten Bangka Barat (26 Maret 2025)
  3. Kabupaten Siak (26 Maret 2025)
  4. Kabupaten Magetan (26 Maret 2025)
  5. Kabupaten Buru (10 April 2025)
  6. Kota Sabang (10 April 2025)
  7. Kabupaten Kepulauan Talaud (10 April 2025)
  8. Kabupaten Banggai (10 April 2025)
  9. Kabupaten Bungo (10 April 2025)
  10. Kabupaten Kepulauan Taliabu (10 April 2025).

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu:

  • Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
  • Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
  • Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
  • Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
  • Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Baca Juga: MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *