DASWATI.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU siap jalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin kepada awak media menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk memastikan setiap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memedomani putusan MK tersebut.
“KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan MK tersebut,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024), dan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.
Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024, setelah tahapan pengumuman pada 24-26 Agustus 2024 di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Substansi pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK,” kata Afifuddin.
KPU siap jalankan putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada Serentak 2024.
Afifuddin menegaskan langkah ini menjadi bagian komitmen KPU untuk menindaklanjuti putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024l.
KPU memastikan akan mengikuti putusan MK dalam perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
“Jadi untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah, yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus,” kata Afifuddin.
Sebelumnya, mahasiswa di berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa menolak skenario DPR yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pilkada sesuai DPT masing-masing.
Dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menolak dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca Juga: Aliansi Lampung Menggugat Konsolidasi Ulang Aksi, Hindari Chaos