DASWATI.ID – KPU tetapkan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Pasangan Calon (Paslon) Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tahun 2024, Kamis (9/1/2025).
Eva Dwiana dan Deddy Amarullah (Eva-Deddy) ditetapkan sebagai Paslon Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024 di Ballroom Emersia Kota Bandarlampung.
“Menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Yacub, Pasangan Nomor Urut 2 dengan perolehan suara 264.740,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Arie Oktara dalam sambutannya.
Baca Juga: KPU Tetapkan Perolehan Suara Paslon Pilkada Bandarlampung 2024
Arie Oktara menyampaikan paslon petahana ini memperoleh 74,27 persen suara sah dalam Pilkada Bandarlampung 2024.
“Pasangan Eva-Deddy diusung oleh Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PSI,” lanjut dia.
Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Terpilih dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 034 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Arie menuturkan sebelumnya KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan paslon wali kota dan wakil wali kota pada 22 September 2024 melalui Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 1775 Tahun 2024.
Serta nomor urut paslon pada 23 September 2024 melalui Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 1788 Tahun 2024, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Reihana dan Aryodhia Febriansya SZP serta Paslon Nomor Urut 2 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (27/11/2024), serta rekapitulasi tingkat kecamatan, KPU Kota Bandarlampung mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung pada 3 Desember 2024.
Selanjutnya, KPU Kota Bandarlampung menetapkan perolehan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 2572 Tahun 2024.
“KPU menetapkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 sebanyak 91.740 suara dan Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 264.740 suara,” ujar Arie.
Dia mengatakan penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 60 dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, serta memperhatikan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025, perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi.
Dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.
“Serta memenuhi ketentuan regulasi paling lambat tiga hari dari informasi registrasi perkara yang dicatat melalui e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” kata Arie.
Rapat pleno diikuti seluruh anggota KPU Kota Bandarlampung, serta dihadiri pasangan calon, partai politik/gabungan partai politik pengusul, Bawaslu Kota Bandarlampung, dan undangan lainnya.