KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih

oleh
Mirza-Jihan Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan yang Melayani
Pasangan Cagub-Cawagub Lampung Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, usai Debat Publik Kedua Pilgub Lampung Tahun 2024 di Ballroom Novotel Lampung, Bandarlampung, Sabtu (2/11/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung menetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Mirza-Jihan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung di Ballroom Emersia, Kota Bandarlampung, Kamis (9/1/2025) malam.

Baca Juga: KPU Tetapkan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Paslon Terpilih

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami yang memimpin Rapat Pleno Terbuka mengatakan penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 07 Tahun 2025.

“Selanjutnya kami akan menyerahkan berita acara rapat pleno dan salinan Keputusan KPU Provinsi Lampung kepada gabungan partai politik pengusul, lalu kepada pasangan calon terpilih dan Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Erwan.

Berita acara dan salinan keputusan juga akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Lampung pada Jumat (10/1/2025) besok pukul 10.00 WIB.

“Besok, insyaallah, pukul 10.00 WIB, KPU Provinsi Lampung akan menyerahkan keputusan dan berita acara, serta surat permohonan pengesahan dan pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Tahun 2024 kepada DPRD Provinsi Lampung,” jelas Erwan.

Hal ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 160a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

KPU Tetapkan Mirza-Jihan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri) turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih yang dilaksanakan KPU Provinsi Lampung di Ballroom Emersia, Kota Bandarlampung, Kamis (9/1/2025) malam. Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU Lampung

“Selanjutnya, DPRD Provinsi Lampung berkewajiban menyampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, selambat-lambatnya lima hari kerja sejak diterima DPRD,” lanjut Erwan.

Mirza-Jihan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih setelah KPU Provinsi Lampung mengesahkan hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Lampung 2024 di 15 kabupaten/kota pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

Adapun perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono sebanyak 691.076 suara, Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Mirza-Jihan sebanyak 3.300.681 suara.

Pasangan Mirza-Jihan yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI berhasil meraih 82,69% suara dari total suara sah.

Baca Juga: KPU Sahkan Perolehan Suara Pilgub Lampung di 15 Kabupaten/Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *