Oleh: Adv. Okky Rachmadi S, S.H.
DASWATI.ID – Membedah dilema kripto tanpa aset riil layaknya uang monopoli serta menagih tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan investor di tengah risiko digital.
DALAM ARTIKEL:
Filsuf hukum Sir Patrick Devlin menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya mengintervensi kehidupan privat warga negara melebihi batas ketertiban umum dan kesusilaan.
Namun, dalam pusaran ekonomi digital, batasan kebebasan ini menjadi kabur saat aset kripto mulai merasuk ke ruang privat masyarakat sebagai instrumen investasi.
Negara kini berada di persimpangan antara membiarkan kebebasan pasar atau menarik kendali demi ketertiban sosial.
Misteri Nilai di Balik Koin
Secara teknis, cryptocurrency merupakan sistem transaksi terenkripsi yang menggunakan kriptografi untuk pengiriman data dan pertukaran token digital secara aman.
Namun, kedudukan hukum mata uang kripto sebagai aset tetap menyisakan misteri besar mengenai nilai dasarnya (underlying value).
Berbeda dengan mata uang fiat yang memiliki jaminan pemerintah atau emas sebagai cadangan, nilai koin kripto tidak memiliki landasan aset riil yang jelas.
Kondisi ini membawa masyarakat pada analogi uang permainan monopoli. Nilai koin kripto murni bergantung pada pengakuan sesama pemain dalam transaksi peer-to-peer.
Selama para pihak menyepakati sebuah angka, maka koin tersebut memiliki harga, meskipun tanpa jaminan otoritas pusat.
Sementara itu, pemerintah justru sedang sibuk mengembangkan Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai alternatif resmi.
Transisi Pengawasan dan Celah Regulasi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini menjadi payung hukum utama perdagangan aset digital di Indonesia.
Regulasi ini menandai masa transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus tuntas dalam 24 bulan.
Meskipun perangkat hukum mulai tersedia, fokus pengaturan masih berkutat pada pengendalian transaksi, bukan pada pengendalian pihak penerbit koin itu sendiri.
Ketidakjelasan status “makhluk” bernama kripto ini menimbulkan pertanyaan tentang tujuan utama negara dalam mengatur pasar tersebut.
Jika negara belum mampu mendefinisikan objek dan perbuatan hukumnya secara presisi, pengaturan jual-beli aset ini berisiko menjadi prematur.
Apalagi, jaminan perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini dinilai masih bersifat normatif di atas kertas dan belum menyentuh tataran praktik yang kokoh.
Tanggung Jawab Negara vs Hak Investor
Kritik tajam muncul terhadap disclaimer OJK yang menyatakan bahwa seluruh kerugian transaksi aset kripto menjadi tanggung jawab sepenuhnya konsumen.
Pernyataan tersebut dinilai memiliki “rasa swasta” layaknya perusahaan sekuritas, padahal OJK adalah organ negara yang memiliki fungsi pengawasan aktif.
Negara tidak boleh hanya memburu pemasukan melalui komersialisasi kegiatan masyarakat tanpa kajian keilmuan dan perlindungan konsumen yang kuat.
Persoalan utama yang membayangi adalah kesiapan infrastruktur digital dan kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi ancaman keamanan siber serta transaksi ilegal.
Isu pencucian uang dan pendanaan terorisme menuntut pengawasan yang jauh lebih intensif daripada sekadar menerima aduan masyarakat.
Mengacu pada pemikiran Satjipto Rahardjo, hukum haruslah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Mencari Moralitas dalam Regulasi
Keputusan melegalkan perdagangan kripto semestinya tidak hanya bersandar pada perspektif ekonomi semata.
Negara perlu mempertimbangkan aspek religi dan kesusilaan masyarakat, sebagaimana perdebatan legalitas ganja di berbagai belahan dunia.
Jika pemerintah ingin menghadirkan “kebahagiaan terbesar” bagi rakyatnya sesuai prinsip Jeremy Bentham, maka kualitas moral dan intelektual para wakil rakyat dalam menyusun hukum menjadi pertaruhan terakhir.
Pada akhirnya, pengawas harus benar-benar mengawasi, bukan hanya bertindak setelah ada aduan.
Masyarakat membutuhkan pemahaman komprehensif mengenai risiko dan hakikat aset digital ini agar hukum benar-benar berfungsi melindungi manusia.
Tanpa kesiapan infrastruktur dan integritas pengawasan, investasi kripto akan terus terjebak dalam teka-teki antara inovasi keuangan atau sekadar spekulasi uang permainan. (*)
*Adv. Okky Rachmadi S, S.H.– Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta

