DASWATI.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung membentuk tim independen untuk melakukan investigasi terhadap penyebab pemadaman listrik total atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra yang terjadi sejak Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024) lalu.
“Terkait kompensasi, karena kejadian ini menimpa beberapa provinsi di Sumatra, jadi di pusat sudah dibuat semacam tim yang melibatkan pihak independen. Kami akan mempelajari dan mengevaluasinya, kemudian memberikan keputusan,” ujar General Manager PLN UID Lampung Sugeng Widodo.
Hal itu disampaikan kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/6/2024).
RDP yang berlangsung tertutup dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni.
Sugeng Widodo melanjutkan hingga saat ini PLN masih berupaya menemukan penyebab utama dari padamnya listrik di seluruh wilayah Lampung.
“Yang bisa kami sampaikan saat ini adalah indikasinya. Ada yang meledak di GI Bangko yang menyebabkan transmisi 275 kV, termasuk yang di Lubuk Linggau sampai dengan Lahat, sehingga memisahkan subsistem Sumatra bagian utara dan subsistem Sumatra bagian selatan,” jelas dia.
Ia memaparkan PLN telah menyusun rencana jangka pendek dan jangka menengah untuk mencegah hal serupa terulang lagi.
“Dalam jangka pendek, akan segera dioperasikan transmisi 500 kV yang akan membagi beban yang 275 kV. Sehingga bebannya terbagi. Insyaallah lebih aman dalam waktu dekat,” kata Sugeng.
Kemudian, PLN melakukan perkuatan black start untuk beberapa jenis pembangkit listrik di Provinsi Lampung guna meningkatkan kemampuan transmisi tegangan.
“Beberapa pembangkit listrik PLN, tipe-tipe tertentu, tidak fast respon artinya pembangkit listrik itu harus dapat tegangan dari luar agar bisa dioperasikan, seperti PLTU,” ujar dia.
Selanjutnya, PLN akan mengevaluasi kembali defense scheme yang sudah berjalan dari tahun 2023 kemarin untuk dilanjutkan di 2024.
“Untuk jangka menengah, misalnya pemasangan sistem penyimpanan energi baterai untuk pembangkit-pembangkit khususnya PLTG. Sehingga, itu tadi, dia bisa beroperasi cepat atau fast respon,” kata dia.
Sugeng mengatakan PLN juga akan memasang reaktor dan kapasitor untuk mempercepat proses pengiriman tegangan.
“Kemarin itu, lama prosesnya karena kami harus menyeimbangkan tegangan agar peralatan kami aman,” jelas Sugeng.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Ismet Roni mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pertemuan kembali dengan PLN.
“Rapat ini tidak selesai hari ini, akan kami lanjutkan kembali bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan stakeholder lainnya,” ujar dia.
Ismet menuturkan RDP bersama PLN baru sebatas mendengarkan keterangan dari PLN terkait hal-hal yang mengakibatkan pemadaman listrik.
“Artinya, rapat ini belum memutuskan apapun juga,” kata dia.
YLKI Lampung dorong kompensasi bagi pelanggan terdampak blackout.
RDP antara Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dengan PLN UID Lampung seyogianya diikuti oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung.
Namun, Ketua YLKI Lampung Subadra Yani meminta izin kepada Ismet Roni selaku pimpinan rapat untuk tidak mengikuti pertemuan tersebut.
“Kami hadir dalam undangan rapat Komisi IV bersama GM PT PLN (Persero) UID Lampung Sugeng Widodo. Tapi, kami izin dalam RDP ini untuk dimintakan undangan RDP dalam sesi berbeda,” kata dia.
Subadra menjelaskan pertemuan tersebut lebih membahas persoalan teknis yang bukan kewenangan YLKI.
“Kami bukan operator tenaga kelistrikan yang memberikan pertanggungjawaban, keterangan, pemaparan atas pemadaman. Pimpinan sudah memberikan (persetujuan) kami akan diundang secara khusus,” ujar dia.
Namun, lanjut Subadra, YLKI mendorong agar PLN melakukan audit investigasi untuk mengetahui penyebab utama terjadinya pemadaman listrik di Lampung dan provinsi lainnya di Pulau Sumatra.
Ia mengatakan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim independen akan menentukan apakah PLN akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
“Oh iya, kompensasi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan khususnya di Pasal 29. Kemudian ada turunannya dalam peraturan pemerintah, dan peraturan dirjen ketenagalistrikan,” kata dia.
Pasal 29 UU Ketenagalistrikan mengatur Hak dan Kewajiban Konsumen. Dalam Pasal 29 ayat 1 huruf (e) bahwa Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Namun, kata Subadra, YLKI memandang pemberian kompensasi akibat Lampung blackout sudah memenuhi persyaratan karena diduga ada unsur kelalaian dengan melihat lamanya pemadaman listrik yang terjadi.
“Kami sama dengan teman-teman DPRD untuk meminta pertanggungjawaban PLN nantinya. YLKI akan berjuang (untuk kompensasi) karena ini menyangkut beberapa daerah se-Sumatra. (kompensasi) ini akan ditentukan oleh PLN pusat, bagaimana besaran, teknis, dan bentuknya apa kompensasi ini,” ujar dia.
Kompensasi yang diberikan PLN kepada pelanggan dapat berupa restitusi atau pengembalian tagihan.
“Di dalam UU Ketenagalistrikan dan peraturan pemerintah kompensasi kerugian itu dihitung lamanya pemadaman. Dalam pemadaman ini, hitungan YLKI itu 19 jam kalau tidak salah. Nanti dikalikan daya, kemudian jumlah pembayaran terpakai. Ada rumusannya,” jelas Subadra.
Baca Juga: Lampung Blackout Ganggu Aktivitas Ekonomi