Lampung Hapus Uang Komite Sekolah

oleh
Lampung Hapus Uang Komite Sekolah
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi bersama kepala sekolah di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025). Dokumentasi Diskominfotik Lampung

DASWATI.IDPemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus pungutan uang komite di seluruh sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam rapat koordinasi bersama kepala sekolah di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025).

Mirza menegaskan, penghapusan uang komite sekolah ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur Lampung sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.

Seluruh kebutuhan operasional sekolah negeri akan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.

“Berapa kebutuhan sekolah, saya bantu anggarannya nanti. Tapi semua harus membantu saya juga, kita sama-sama perbaiki pendidikan,” ujar dia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menambahkan bahwa dana operasional sekolah akan didukung melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran atau meminta sumbangan dari orang tua siswa, kecuali sumbangan sukarela dari individu mampu atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

SPMB 2025: Sekolah Wajib Verifikasi dan Validasi Data Calon Siswa
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. Foto: Josua Napitupulu

Thomas menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk 203 ribu siswa di 352 sekolah negeri, yang terdiri dari 227 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB.

Sementara untuk sekolah swasta, kebijakan ini masih akan dievaluasi di masa mendatang.

Dukungan penuh juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar.

Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan kunci utama peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Sudah sepatutnya kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB kita jadikan sebagai langkah strategis yang harus terus diperkuat dan dijaga keberlanjutannya,” tegas dia.

DPRD Lampung berkomitmen mendukung alokasi anggaran yang memadai serta mengawasi pelaksanaan program agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Selain itu, DPRD juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui perbaikan sarana prasarana, kompetensi guru, dan layanan pendidikan inklusif.

Ahmad Giri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orangtua dan pendidik, untuk bersama-sama menyukseskan program ini demi masa depan generasi muda Lampung yang lebih baik.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan ini dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas dan berkualitas bagi seluruh masyarakat tanpa terbebani biaya tambahan, sehingga menciptakan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.

Baca Juga: SPMB 2025: Sekolah Wajib Verifikasi dan Validasi Data Calon Siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *