DASWATI.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap ‘jalur kiri’ ekspor benih bening lobster dari Provinsi Lampung menuju Vietnam.
KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan distribusi ilegal sebanyak 51.951 ekor benih bening lobster senilai Rp7,8 miliar.
Direktur Jenderal PSDKP KKP RI Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan Provinsi Lampung merupakan salah satu produsen benih bening lobster terbesar di antara wilayah-wilayah lainnya.
“Tim kami telah melakukan penelitian lapangan selama waktu yang cukup lama serta membuat peta lokasinya. Kami sudah pantau. Ada banyak gudangnya di sini, sudah kami petakan,” ujar Ipunk kepada awak media di Bandarlampung, Rabu (11/12/2024).
Ipunk menyampaikan laut di Lampung memiliki terumbu karang yang mendukung pertumbuhan benih bening lobster. Dalam pendistribusiannya, terdapat dua jalur distribusi, ‘jalur kanan’ dan ‘jalur kiri’.
“Jalur kanan merupakan jalur resmi yang membayar pajak kepada pemerintah, sedangkan jalur kiri tidak memenuhi kewajiban pajak tersebut,” jelas dia.
PSDKP terus melakukan penertiban dan penangkapan terhadap pelaku di jalur kiri ini.
“Di laut, kami melaksanakan operasi. PSDKP memiliki unit reaksi cepat, ada juga operasi di darat yang telah berhasil menangkap para pelaku penyelundupan,” kata dia.

Lampung ‘Jalur Kiri’ ekspor benih bening lobster ke Vietnam.
Ipunk menuturkan pada Senin (9/12/2024) pukul 04.00 WIB, Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Benih bening lobster yang diamankan terdiri dari berbagai jenis seperti Lobster Pasir (42.751) ekor; Lobster Mutiara (7.000) ekor; Jarong Jenis Pasir (2.200) ekor.
“Semua benih bening lobster berasal dari salah satu Gudang Pengepulan di Bengkunat, Pesisir Barat,” ujar Ipunk.
Dua terduga pelaku berinisial AP dan MAD sebagai kurir turut diamankan bersama satu unit mobil Xpander hitam dengan Nopol BE 1951 ZB.
Terduga pelaku dengan upah Rp600.000 menggunakan jalur darat dari Bengkunat–Krui–Jambi.
Benih bening lobster rencananya akan di-repacking di Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain seperti Vietnam.
“Modus operandi dari Lampung ini menggunakan mobil yang menuju Jambi. Di Jambi akan dikumpulkan lagi dari beberapa daerah, termasuk Bengkulu, lalu dari Jambi, benih bening lobster akan dijemput oleh speedboat untuk dibawa ke negara seberang. Inilah jalur kiri,” tegas Ipunk.
Ia mengatakan PSDKP akan bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengungkap para pelaku bisnis ilegal dalam ekspor benih bening lobster.
“Kami minta data dari PPATK, kemana dan kepada siapa saja aliran uang bisnis ini. Jadi bisa mengarah kemana-mana aliran dana itu. Insyaallah akan sampai ke cukongnya,” harap Ipunk.

’Jalur kiri’ ekspor benih bening lobster memang menggiurkan bagi para pelaku.
Bisnis penyelundupan benih bening lobster menawarkan keuntungan yang sangat menggiurkan.
“Nelayan koperasi menjual benih bening lobster dengan harga sekitar Rp14.000 per ekor, sementara di pasar ekspor harganya bisa mencapai Rp150.000 per ekor,” kata Ipunk.
Ia menjelaskan permintaan benih bening lobster dari luar negeri, khususnya melalui jalur kiri, tidak memiliki kuota tertentu, sehingga mereka dapat menerima sebanyak mungkin.
Kondisi ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku penyelundupan benih bening lobster ketika ada peluang.
“Benih bening lobster ini ukurannya kecil, tapi harganya tidak kalah dengan narkoba. Orang bilang benih bening lobster ini narkoba basah. Bisa dibayangkan, hanya satu mobil harganya Rp7,8 miliar,” ujar dia.
Ipunk pun menegaskan komitmen PSDKP KKP untuk terus memberantas praktik penyelundupan di wilayah NKRI yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan.
“Saya berpesan kepada pelaku jalur kiri yang belum tertangkap sebaiknya mulai sadar. Kami melakukan tindakan terukur di lapangan dengan memaksimalkan anggota supaya tidak ada keragu-raguan di lapangan,” pungkas dia.
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Liza Derni mengapresiasi Ditjen PSDKP KKP RI.
Liza mengatakan jalur kiri sangat menarik karena lebih mudah diakses, tidak memerlukan pembayaran pajak, dan memiliki syarat yang lebih ringan.
Sedangkan jalur kanan atau jalur resmi memiliki beberapa persyaratan, meskipun dari segi birokrasi tidak terlalu rumit.
“Harga untuk jalur resmi ditetapkan oleh nelayan Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebesar Rp14.000 per ekor, sedangkan di jalur kiri, harga bisa suka-suka tanpa ada standar yang jelas,” jelas Liza.

Liza mengakui bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi besar dalam budidaya lobster melalui koperasi nelayan KUB.
“Ada 19 KUB di Lampung. Sebanyak 17 KUB berada di Pesisir Barat, Tanggamus (1) dan Lampung Selatan (1) KUB,” kata dia.
Di tahun 2024, lanjut Liza, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan 32 SKA (Surat Keterangan Asal) untuk 414.162 ekor benih bening lobster dengan nilai Retribusi sebesar Rp207.081.000.
Jumlah tersebut hanya 5,95% dari kuota yang ditetapkan sebesar 7.422.000 ekor benih bening lobster.
“Artinya Lampung juga punya potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui ekspor benih bening lobster. Per ekor itu Rp500. Kecil? Tapi itu sudah sesuai harga yang ditetapkan dalam peraturan daerah,” tutup Liza.
Baca Juga: Bisnis BBL Ilegal di Lampung Terbongkar, Kerugian Negara Rp37,3 M