Lampung Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024

oleh
Pelipatan Surat Suara DPRD Bandarlampung Dapil 4 dan 5 Selesai
Proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Gudang Sekretariat KPU Kota Bandarlampung, Kamis (21/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori menyampaikan masih terdapat tiga daerah di Provinsi Lampung kekurangan surat suara Pemilu 2024.

Berdasarkan laporan Tim Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Jumat (2/2/2024), tiga daerah kekurangan surat suara yaitu Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Pringsewu.

Kabupaten Tanggamus kekurangan surat suara sebanyak 1.301 lembar untuk surat suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 242 lembar; surat suara DPR RI sebanyak 879 lembar; surat suara DPRD Provinsi sebanyak 116 lembar; surat suara DPRD Tanggamus Dapil 2 sebanyak 64 lembar.

Kemudian, Way Kanan kekurangan surat suara sebanyak 1.700 lembar.

“Setelah dilakukan packing sampai tanggal 31 Januari 2024 terdapat kekurangan pada surat suara DPR RI yaitu sekitar 700 lembar, dan surat suara DPRD Way Kanan Dapil 5 sebanyak 1.000 lembar,” ujar Imam dalam keterangannya.

Untuk di Pringsewu, lanjut dia, selain kekurangan surat suara juga terdapat sisa surat suara.

Pringsewu kekurangan surat suara PPWP sebanyak 418 lembar, dan sisa surat suara sebanyak 1.052 lembar.

Sisa surat suara ini yakni surat suara DPR RI sebanyak 77 lembar; DPRD Provinsi sebanyak 393 lembar; DPRD Pringsewu sebanyak 243 lembar; dan surat suara DPD sebanyak 339 lembar.

Dari hasil pengawasan surat suara logistik Pemilu 2024 di Provinsi Lampung juga diketahui terdapat penambahan jumlah surat suara rusak di Lampung Tengah.

“Setelah dilakukan sortir terdapat penambahan kerusakan surat suara yang semula 206 menjadi 277,” jelas Imam.

Lampung kekurangan surat suara Pemilu 2024. Total kekurangan surat suara di tiga daerah tersebut mencapai 3.419 lembar.

Secara keseluruhan, 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara.

Bawaslu Lampung berharap pendistribusian logistik Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten/Kota ke PPK, PPS, dan TPS, dapat berjalan lancar.

“Sehingga menghindari keterlambatan yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 nantinya,” ujar Imam.

Baca Juga: Distribusi Surat Suara Pemilu di Lampung Belum Tepat Jumlah & Kualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *