Lampung Rawan Tinggi Netralitas ASN di Pemilu 2024

oleh
Lampung Rawan Tinggi Netralitas ASN di Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat meluncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis Netralitas ASN di Manado, Kamis (21/9/2023). Foto: Tangkapan Layar YouTube Bawaslu RI

DASWATI.ID – Lampung rawan tinggi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap Lampung bersama sembilan provinsi lainnya paling rawan pelanggaran netralitas ASN.

“Pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan di tingkat provinsi setelah putusan sanksi DKPP, gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi baik untuk pemilu maupun pemilihan, dan pemungutan suara ulang di beberapa titik,” jelas dia.

Hal itu disampaikan Lolly saat meluncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis Netralitas ASN di Manado, Kamis (21/9/2023).

Berdasarkan hasil pengindeksan kerawanan yang dilakukan Bawaslu RI disebutkan bahwa Lampung rawan tinggi netralitas ASN.

Berikut 10 provinsi dengan kerawanan tertinggi isu netralitas ASN:

  1. Maluku Utara
  2. Sulawesi Utara
  3. Banten
  4. Sulawesi Selatan
  5. Nusa Tenggara Timur
  6. Kalimantan Timur
  7. Jawa Barat
  8. Sumatera Barat
  9. Gorontalo
  10. Lampung

“Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada 10 provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,” kata Lolly.

Dia menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN paling banyak terjadi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota.

“Netralitas ASN punya tantangan besar di tingkat kabupaten/kota,” ujar Lolly.

Lebih lanjut dia menjelaskan pola pelanggaran netralitas ASN di pilkada adalah sebagai berikut:

  • Mempromosikan calon tertentu;
  • Pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya;
  • Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent;
  • Teridentifikasi dukungan dalam bentuk WhatsApp Group;
  • Terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

Kemudian, berdasarkan motif pemberian dukungan, Lolly mengatakan staf-staf di pemerintahan kabupaten/kota selalu menjadi korban netralitas ASN.

  • Mendapatkan/mempertahankan jabatan;
  • Hubungan primordial (kekeluargaan, suku, organisasi, dll);
  • Ketidakpahaman terhadap regulasi tentang kewajiban ASN menjaga netralitas;
  • Faktor lainnya, karena adanya tekanan sanksi yang tidak membuat jera pelaku.

“Informasi ini menunjukkan bahwa pejabat struktural yang punya kuasa tidak tersentuh, dan lebih banyak menjadi perantara. Korban adalah staf,” jelas Lolly.

Menurut dia, karena netralitas ASN seringkali terjadi di tingkat pilkada, maka mau tidak mau upaya pencegahan yang paling mendasar harus dilakukan adalah komunikasi aktif dan koordinasi baik dengan pemerintah daerah.

“Kita mencegah itu kalau saling kenal lebih enak,” kata Lolly.

Baca Juga: Isu Penjabat Kepala Daerah Maju di Pilkada 2024 Direspon Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *