DASWATI.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah gizi dan stunting justru berujung menjadi bencana kesehatan di Provinsi Lampung.
Menanggapi maraknya kasus keracunan yang diduga menimpa ratusan siswa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia–Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI–LBH) Bandar Lampung secara resmi membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk memberikan wadah bagi masyarakat yang menjadi korban, menawarkan pendampingan hukum, dan menuntut pertanggungjawaban negara atas insiden tersebut.
Program yang memiliki semangat luhur untuk menyediakan pangan sehat bagi anak-anak bangsa dinilai telah gagal dan berbalik menjadi ironi yang pahit.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa program ini tidak hanya gagal memenuhi janji gizi, tetapi juga telah mencederai hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman.
Berdasarkan data yang bersumber dari Center for Indonesia’s Strategic (CISDI), Lampung termasuk dalam lima besar provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak, dengan total 307 kasus.
Fakta ini, menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, menunjukkan kelalaian negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
“Alih-alih memberikan makan bergizi, negara justru menyajikan makan beracun yang membahayakan anak-anak. Program ini menjadi bukti kegagalan negara dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan publik,” kata Kadiv Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangannya pada Kamis (25/9/2025).
Pemerintah dituding lebih fokus mengejar citra populis daripada memastikan keamanan pangan, di mana anggaran besar yang digelontorkan tidak diimbangi dengan pengawasan memadai, sehingga menyisakan pemborosan, potensi korupsi, dan penderitaan bagi masyarakat.

Melihat situasi ini sebagai darurat kesehatan publik, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk menetapkan Kondisi Luar Biasa (KLB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penetapan status KLB dianggap penting agar ada langkah penanganan yang cepat, terukur, dan terpadu untuk menghentikan penyebaran makanan bermasalah serta memberikan penanganan medis yang menyeluruh kepada para korban.
Dengan status ini, pemerintah daerah tidak dapat lagi menganggap remeh persoalan dan harus menjadikannya sebagai prioritas utama.
Sebagai langkah konkret, Posko Pengaduan dibuka melalui hotline WhatsApp di nomor 082182222070.
Posko ini bertujuan menjadi ruang bagi korban dan keluarga untuk melapor, mencari pendampingan hukum, dan menuntut hak mereka.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa hak atas pangan sehat bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap korban berhak untuk menggugat.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menyatakan bahwa insiden keracunan ini adalah konsekuensi langsung dari kebijakan yang dijalankan tanpa perencanaan matang dan transparansi.
Oleh karena itu, mereka menuntut negara untuk segera menghentikan program MBG sebelum korban bertambah, melakukan evaluasi menyeluruh, membuka data secara transparan, serta menjamin kompensasi dan perawatan bagi seluruh korban.
Melalui posko ini, masyarakat diajak untuk tidak diam dan berani bersuara menuntut keadilan.
Baca Juga: Ratusan Siswa Bandar Lampung Keracunan MBG: E.coli Ditemukan di Air Katering

