LBH Desak Kompolnas Usut Tuntas Penembakan Romadon

oleh
LBH Desak Kompolnas Usut Tuntas Penembakan Romadon
Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi (kanan) bersama keluarga almarhum Romadon di Kantor YLBHI-LBH Bandarlampung. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengusut tuntas penembakan Romadon.

Romadon warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, tewas ditembak setelah dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

LBH Bandarlampung mendesak Kompolnas melakukan penyelidikan menyeluruh terkait penembakan Romadon yang diduga menjadi korban extrajudicial killing.

“Sebagai kuasa hukum bagi keluarga almarhum Romadon, kami telah mengajukan pengaduan kepada Kompolnas RI,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangannya, Senin (9/12/2024) malam.

Indra menuturkan Romadon tewas akibat tembakan polisi di hadapan istri dan anaknya pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: LBH Duga Satu Warga Desa Batu Badak Jadi Korban Extrajudicial Killing

Pengaduan kepada Kompolnas, jelas Indra, merupakan bentuk protes dari keluarga almarhum Romadon terhadap kinerja Polri, khususnya oknum Polda Lampung, selama proses penangkapan almarhum.

“Tujuan dari pengaduan ini agar Kompolnas dapat menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Lampung dan segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Oleh karena itu, LBH Bandarlampung mendesak Kompolnas mengusut tuntas penembakan Romadon.

“Kompolnas yang berwenang dalam memeriksa adanya dugaan extrajudicial killing,” ujar Indra.

Ia memandang tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepolisian dalam proses penangkapan almarhum Romadon telah melanggar prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 serta Pasal 3 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Indra.

Dalam proses penegakan hukum, lanjut dia, penting bagi anggota Polri untuk merujuk pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang menekankan implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia.

Salah satu prinsip yang sangat penting adalah praduga tak bersalah, yang memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.

“Kasus penembakan yang dialami almarhum Romadon merupakan salah satu kasus bagaimana polisi melakukan kesewenang wenangan dalam proses penangkapan,” kata Indra.

Ia berharap Kompolnas bersama Kapolri dapat menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi, dan menerapkan pasal pidana bagi oknum tersebut.

“Karena apa yang dilakukan pada penangkapan almarhum Romadon diduga keras telah melanggar Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” ujar Indra.

Diketahui, LBH Bandarlampung juga telah mendampingi keluarga almarhum Romadon melapor dan menuntut keadilan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 8 Agustus 2024 lalu.

Mereka yang didampingi LBH Bandarlampung melaporkan terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa yang dilakukan oknum anggota polisi Polda Lampung.

Laporan ke Divisi Propam Mabes Polri telah ditindaklanjuti pada 29 November 2024.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah menyatakan bahwa anggota yang diduga melanggar kode etik Polri saat ini sedang menjalani proses sidang Kode Etik yang ditangani oleh Bid Propam Polda Lampung.

“Tapi untuk jadwalnya (sidang kode etik), masih menunggu hasil dari Bid Propam. Mohon waktunya, nanti akan dikonfirmasikan lagi,” ujar Umi pada Jumat (6/12/2024) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *