DASWATI.ID – Pemerintah melarang operasional truk angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih untuk melintasi jalan tol dan arteri di wilayah Lampung selama masa mudik Lebaran 2026.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan pemudik dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum pada Februari 2026.
Pembatasan berlaku secara berkelanjutan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan ini krusial untuk menjaga arus lalu lintas tetap kondusif.
“Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran serta meningkatkan keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangannya.
Ruas Jalan yang Terdampak di Lampung
Di wilayah Lampung, pembatasan operasional mencakup jalur-jalur utama yang menjadi urat nadi mudik Sumatera.
Untuk jalan tol, pembatasan berlaku pada ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
Sementara itu, untuk jalan non-tol atau arteri, larangan melintas berlaku pada jalur lintas timur dan tengah, mulai dari perbatasan Jambi/Sumsel menuju Palembang, lalu masuk ke Lampung melalui Bujung Tenuk, Bandar Lampung, hingga mencapai Pelabuhan Bakauheni.
Jalur alternatif melalui Sukadana juga diberlakukan aturan serupa.
Jenis Kendaraan dan Pengecualian
Pembatasan ini menyasar truk dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian dan tambang (tanah, pasir, batu) dan bahan bangunan seperti semen dan kayu.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan mendesak.
Truk yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok tetap diizinkan beroperasi.
“Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tegas Aan.
Surat tersebut harus diterbitkan pemilik barang dan berisi detail jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang untuk mencermati jadwal dan rute yang telah ditetapkan guna menghindari kepadatan di titik-titik krusial.
Bagi pengusaha atau pengemudi yang nekat melanggar aturan operasional ini, petugas akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi di lapangan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Hemat: Ada Diskon Tiket dan Mudik Gratis!

