Legitimasi Calon Terpilih di Tengah Partisipasi Pemilih yang Minim

oleh
Legitimasi Calon Terpilih di Tengah Partisipasi Pemilih yang Minim
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (kanan) dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kiri) di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (7/12/2024). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU Lampung

DASWATI.ID – Legitimasi calon terpilih di tengah partisipasi pemilih yang minim.

Dalam Pilkada Serentak Provinsi Lampung 2024 yang baru saja berlangsung, calon terpilih berhasil meraih suara mayoritas meskipun partisipasi pemilih mencatatkan angka yang memprihatinkan.

Hanya sebagian kecil dari masyarakat yang menggunakan hak suaranya, menciptakan pertanyaan besar tentang legitimasi kemenangan tersebut.

Di tengah euforia kemenangan, suara-suara skeptis mulai muncul, menyoroti bahwa hasil Pilkada 2024 ini mungkin tidak mencerminkan keinginan sebenarnya dari masyarakat.

“Kandidat yang terpilih memang memiliki dasar legitimasi yang penting dari pemilih,” ujar Dosen FISIP Universitas Lampung Bendi Juantara saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Menurut Bendi, legitimasi ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan modal sosial yang krusial dalam pengelolaan kekuasaan.

“Seringkali kita fokus pada demokrasi prosedural, padahal ini hanya pintu masuk menuju demokrasi substansial, dan di sini inti poinnya,” kata dia.

Dengan dukungan dari masyarakat, lanjut Bendi, calon terpilih diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih responsif dan akuntabel, serta membangun hubungan yang lebih erat dengan rakyat untuk menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kepentingan bersama.

“Rendahnya partisipasi pemilih menunjukkan adanya apati dan ketidakpuasan terhadap proses demokrasi, yang seharusnya menjadi wadah bagi aspirasi rakyat,” ujar dia.

Legitimasi Calon Terpilih di Tengah Partisipasi Pemilih yang Minim
Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1 bersama Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (7/12/2024). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU Lampung

Partisipasi pemilih yang minim dapat mengancam legitimasi calon terpilih.

Bendi menyampaikan situasi demikian menjadi tantangan bagi calon terpilih bukan hanya untuk menjalankan amanah, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi di masa mendatang.

“Dalam konteks tersebut segala modalitas yang dimiliki, khususnya kecakapan tertentu, dibutuhkan dalam upaya mengadvokasi semua kepentingan prioritas masyarakat,” kata dia.

Oleh karena itu, tambah Bendi, penting bagi para pasangan calon untuk merawat hubungan dengan konstituen mereka agar dapat membangun kepercayaan dan meningkatkan partisipasi pemilih secara signifikan kedepannya.

“Saya menangkap politik uang sebagai bahan penghubung ketika calon tidak diketahui sama sekali oleh pemilih, atau ketika kinerja calon tidak membawa kepuasan bagi pemilih. Seharusnya merawat konstituen itu perlu cara dan perlu waktu,” ujar dia.

Baca Juga: Gerakan Masif Antipolitik Uang Bikin Partisipasi Pemilih Rendah

Legitimasi calon terpilih di tengah partisipasi pemilih yang minim.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan pilkada bukan sekadar formalitas pemungutan suara, tetapi merupakan langkah penting untuk mewujudkan aspirasi rakyat.

“Pilkada ini tidak hanya selesai di pemungutan dan penghitungan suara. Lebih penting adalah mewujudkan mimpi rakyat Lampung,” kata Iskardo dalam rapat pleno KPU Provinsi Lampung di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (7/12/2024) siang.

Baca Juga: KPU Sahkan Perolehan Suara Pilgub Lampung di 15 Kabupaten/Kota

Iskardo menekankan bahwa keberhasilan demokrasi terletak pada implementasi janji-janji politik dalam tindakan nyata yang berdampak positif bagi masyarakat.

“Pada akhirnya kami berharap semua kerja keras ini bisa dijawab oleh bapak/ibu yang terpilih memimpin Lampung, baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi Lampung,” pungkas dia.

Legitimasi Calon Terpilih di Tengah Partisipasi Pemilih yang Minim
Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2 bersama Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (7/12/2024). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU Lampung

Tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Serentak Provinsi Lampung 2024.

Rekapitulasi KPU Provinsi Lampung atas hasil penghitungan perolehan suara di provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 menyebutkan total jumlah pengguna hak pilih di 13.282 TPS sebanyak 4.271.345 pemilih.

Dari jumlah tersebut, total jumlah suara sah sebanyak 3.991.757, sedangkan suara tidak sah sebanyak 279.588.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, meraih 691.076 suara sah. Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan.

Sementara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, meraih 3.300.681 suara sah. Pasangan muda ini diusung Partai Gerindra, PKB, Demokrat, NasDem, Golkar, PKS, PAN, PSI, Buruh.

Berdasarkan jumlah pengguna hak pilih dengan total jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.515.869 jiwa, maka tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Lampung 2024 sebesar 65,55%.

Adapun tingkat partisipasi pemilih Pilkada Serentak 2024 di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yakni Pesisir Barat (79.02%); Kota Metro (73.73%); Pringsewu (73.32%); Mesuji (72.51%); Way Kanan (72.39%); Pesawaran (71.75%); Tulangbawang Barat (71.80%).

Tanggamus (70.40%); Lampung Utara (69.77%); Lampung Barat (68.20%); Tulangbawang (64.30%); Lampung Timur (64.13%); Lampung Selatan (63.61%); Lampung Tengah (61.15%); Kota Bandarlampung (51.99%).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan setelah hasil pleno ditetapkan dan diumumkan, tim pasangan calon memiliki tenggat waktu tiga hari untuk mengajukan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan ini harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman resmi oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

“KPU RI akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Proses ini belum melibatkan KPU Provinsi karena belum ada pleno yang dilakukan,” ujar dia.

Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan, lanjut Erwan, KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan Calon Terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima BRPK dari MK.

Baca Juga: MK Terima Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada 2024 dari Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *