Lelang Proyek RSPTN Unila Lebih Baik Pakai LC

oleh
Lelang Proyek RSPTN Unila Lebih Baik Pakai LC
Universitas Lampung (Unila) mendapatkan pinjaman dana dari ADB sebesar Rp600 miliar untuk pembangunan RSPTN (Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri) dan Gedung IRC (Integrated Riset Center). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – LKPP (Lembaga kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa) memandang lelang proyek RSPTN Unila lebih baik pakai LC (Letter of Credit) daripada bank garansi.

“Lelang proyek yang sumber dananya berasal dari ADB (Asian Development Bank) atau sumber asing lainnya, umumnya menggunakan dokumen internasional dengan mengadopsi peraturan internasional dan peraturan dari negara peminjam,” kata Tenaga Ahli LKPP Aprianto Makruf dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).

Diketahui, Universitas Lampung (Unila) berhasil mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp600 miliar dari ADB untuk pembangunan RSPTN (Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri) dan Gedung IRC (Integrated Riset Center).

“Proyek yang sumber dananya dari ADB maupun loan itu menggunakan dokumen internasional, serta mengadopsi peraturan internasional dari negara peminjam. Jadi rekanan domestik dan internasional bisa ikut dalam proses penawaran proyek,” jelas dia.

Lebih lanjut Aprianto menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi rekanan dalam lelang proyek yang pendanaannya dari luar negeri.

“Umumnya, di negara yang relatif maju, syarat terpenuhinya penawaran lelang meliputi legalitas perusahaan, dukungan keuangan minimal 25 persen dari nilai proyek dan dibuktikan dengan fasilitas kredit atau Letter of Credit, dana standby loan, dan fresh money 10 persen dari nilai,” ujar dia.

Menurut dia, lembaga internasional menginginkan perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang baik.

“Mereka tidak mengenal bank garansi, baik berupa jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan, seperti banyak terjadi di proyek lokal,” kata Aprianto.

Bahkan di Indonesia, tambah dia, rekanan dipermudah dengan tidak harus menyertakan LC, tapi cukup dengan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan dengan Surety Bond.

Sebagai informasi, Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Oblegee (Pemilik Proyek).

“Tapi jika ada perusahaan rekanan yang melampirkan LC, artinya perusahaan rekanan tersebut baik secara keuangan serta mengikuti standar internasional. Secara administrasi dan keuangan pasti lebih unggul,” ujar Aprianto.

Lelang proyek RSPTN Unila lebih baik pakai LC dibandingkan jaminan penawaran.

Ia menilai dukungan keuangan, LC dan fresh money minimal 10 persen, lebih kuat dibandingkan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan.

Sehingga, rekanan yang mengikuti lelang proyek RSPTN Unila ketika sudah melampirkan LC, tidak lagi harus melampirkan jaminan penawaran.

“Jika ada rekanan yang digugurkan karena tidak melampirkan jaminan penawaran padahal rekananan tersebut melampirkan LC, maka patut diduga ada oknum panitia lelang yang bermain curang pada tahapan proses lelang, karena LC pasti juga tercantum dalam dokumen lelang,” tegas Aprianto.

Baca Juga: Pembangunan RSPTN Unila Diharapkan Libatkan SDM Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *