Hukum dan Kriminal » Love Scamming: Awalnya ‘I Love You’ Ujungnya ‘Transfer Dulu’

Love Scamming: Awalnya ‘I Love You’ Ujungnya ‘Transfer Dulu’

oleh
Love Scamming: Awalnya 'I Love You' Ujungnya 'Transfer Dulu'
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan oleh Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Nasib malang menimpa seorang guru swasta di Provinsi Lampung yang terjebak dalam pusaran pemerasan bermodus love scamming.

Alih-alih mendapatkan cinta sejati, korban justru diperas hingga Rp70 juta oleh pelaku berinisial MAH yang kini telah diringkus oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Pelaku MAH berhasil ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung dengan Polrestabes Makassar setelah menerima laporan dari korban pada tahun 2025.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan bahwa tersangka saat ini telah dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk pada 2025. Di mana seorang tersangka berinisial MAH ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Yusriandi di Mapolda Lampung, Rabu (4/2/2026).

Modus Rekam Layar VCS

Aksi kriminal ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial pada tahun 2021.

Hubungan yang awalnya tampak manis tersebut berlanjut pada komunikasi melalui video call sex (VCS).

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar percakapan tersebut dan menjadikannya senjata untuk melakukan pemerasan.

Pelaku menekan korban dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto hasil editan jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

Meskipun nominal yang diminta dalam setiap transaksi relatif kecil, yakni sekitar Rp3 juta, pelaku melakukannya secara berulang kali.

“Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta,” tambah Yusriandi.

Aksi terakhir pelaku tercatat terjadi pada 20 Januari 2025.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon seluler, kartu SIM, akun WhatsApp milik pelaku, serta rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, MAH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” tegas Yusriandi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin pertemanan di media sosial, terutama dengan orang yang belum pernah ditemui secara langsung guna menghindari risiko serupa.

Baca Juga: Lindungi Anak dari Cyberbullying

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *