LSM Pematank dan Keramat Desak Pemkot Tindak PT Semen Baturaja

oleh
LSM Pematank dan Keramat Desak Pemkot Tindak PT Semen Baturaja
Puluhan massa dari DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung dan Aliansi Keramat menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (15/1/2025) pagi. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – DPP Pematank dan Aliansi Keramat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk menindak tegas PT Semen Baturaja (Persero) terkait polusi udara.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa damai di Kantor Pemkot Bandarlampung pada Rabu (15/1/2025) pagi.

“Kami mendesak wali kota untuk segera mungkin memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung untuk mengecek dan memberikan sanksi tegas terhadap PT Semen Baturaja,” ujar Ketua Umum LSM Pematank Suadi Romli.

Romli menuturkan PT Semen Baturaja di Jalan Jalan Yos Sudarso KM7, Way Lunik, Telukbetung Selatan, menyebabkan polusi udara pada lingkungan sekitar perusahaan.

“Limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, serta kelangsungan hidup masyarakat setempat,” kata Romli.

Ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk mendukung kegiatan pembangunan yang berkesinambungan.

“Memudahkan segala urusan kegiatan usaha yang mendatangkan investasi seharusnya tidak mengabaikan baku mutu lingkungan hidup,” tegas Romli.

Dia berharap Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2009 ini menjadi instrumen penegakan hukum lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran, dan memberikan sanksi.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara,” pungkas Romli.

Baca Juga: Krisis Sampah Ancam Bandarlampung, DPRD Berikan Solusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *