Lurah Perumnas Way Halim Tidak Terbukti Langgar Netralitas ASN

oleh
Aparatur Kelurahan di Bandarlampung Diduga Jadi Mesin Politik
Aparatur Kelurahan Perumnas Way Halim, Kota Bandarlampung, diduga jadi mesin politik pemenangan calon anggota DPR RI Pemilu 2024. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Lurah Perumnas Way Halim tidak terbukti melanggar netralitas ASN.

“KASN menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh ASN Terlapor,” ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dikutip dari surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung.

Surat Nomor : B-406/NK.01.00/01/2024 perihal Tanggapan Laporan tertanggal 31 Januari 2024 itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Bandarlampung.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan KASN terhadap Lurah Perumnas Way Halim, Siagawanto selaku ASN Terlapor pada 24 Januari 2024, KASN mendapatkan fakta sebagai berikut:

a. ASN Terlapor menyampaikan bahwa banner alat peraga kampanye (APK) yang terdapat dalam gudang aula kelurahan merupakan hasil penertiban APK yang menyalahi aturan pemasangan berdasarkan surat Panwaslu Kecamatan Way Halim Nomor 63/HM.07.02/K.LA-14-06/11/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Penertiban/Penurunan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024.

b. ASN Terlapor menyampaikan bahwa alat bukti berupa video pada tanggal 8 Desember 2023 merupakan kegiatan pembuatan rangka banner “Dilarang Buang Sampah” yang akan dipasang di Jalan Soekarno-Hatta. Pada video tersebut tidak ditemukan adanya banner APK salah satu calon anggota legislatif.

c. ASN Terlapor menyampaikan bahwa dugaan pemasangan banner Calon Anggota DPR RI Dapil Lampung 1 atas nama Rahmawati Herdian berdasarkan alat bukti berupa foto pada tanggal 12 Desember 2023, merupakan kegiatan perapihan APK yang berserakan gudang aula kelurahan dan pemisahan bambu rangka banner untuk pagar tanaman obat keluarga di halaman kelurahan.

d. Pernyataan ASN Terlapor pada saat klarifikasi oleh KASN tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi terhadap Terlapor dan para Saksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.

e. Alat bukti berupa foto pada tanggal 12 Desember 2023, tidak cukup meyakinkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pemasangan banner APK Calon Anggota DPR RI Dapil Lampung 1 atas nama Rahmawati Herdian, karena di dalam bukti foto yang diambil dari sudut pandang (angle) berbeda terdapat juga banner-banner dari Calon Anggota Legislatif lain yang merupakan hasil dari kegiatan penertiban.

Tasdik Kinanto menyampaikan sehubungan dengan informasi pada angka 1-5, KASN menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh ASN Terlapor.

“Namun terhadap ASN yang bersangkutan perlu dilakukan pembinaan sehingga dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN,” pungkas dia.

Bawaslu menghormati putusan KASN atas Lurah Perumnas Way Halim.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda menghormati putusan KASN tersebut.

“Kami menghormati produk hukum yang sudah dikeluarkan KASN,” ujar dia saat dihubungi pada Kamis (1/2/2024).

Apriliwanda menjelaskan Bawaslu hanya menyampaikan hasil kajian yang telah dilakukan disertai bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Menurut kami, terkait dengan bukti-bukti dan hasil klarifikasi, itu ada pelanggaran, tidak netral. Nah hasil kajian itu kami teruskan ke KASN, dan yang menentukan sanksinya KASN,” kata dia.

Baca Juga: Lurah Perumnas Way Halim Lolos dari Tindak Pidana Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *