DASWATI.ID – Mahasiswa Lampung bergerak Ganyang Rezim Pembegal Demokrasi.
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Lampung bersatu dalam Aliansi Lampung Menggugat, Kamis (22/8/2024) sore.
Aliansi Lampung Menggugat, gabungan dari berbagai lembaga mahasiswa, Cipayung Plus, dan kelompok masyarakat sipil, sepakat turun ke jalan untuk mengawal setiap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Ada 43 lembaga yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung hadir (dalam konsolidasi),” ujar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung Naufal Alman Widodo.
Ia memimpin jalannya konsolidasi di halaman belakang Gedung Rektorat Universitas Lampung, Kota Bandarlampung.
Dalam konsolidasi, Naufal Alman Widodo yang akrab disapa Gendon ditunjuk sebagai Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat untuk aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Jumat (23/8/2024) besok.
Gendon menuturkan aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Menggugat di DPRD Provinsi Lampung mengusung tema besar Ganyang Rezim Pembegal Demokrasi dengan 4 poin tuntutan.
“Kami menuntut DPR dan Presiden RI untuk menghentikan upaya revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang lebih mengutamakan putusan Mahkamah Agung (MA) daripada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI lebih memilih putusan MA ketimbang MK soal batas usia calon kepala daerah. Mayoritas fraksi beralasan putusan MA Nomor:23P/HUM/2024 dinilai paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah.
“Tuntutan yang kedua, kami mendorong dan menuntut penuh agar KPU menciptakan yang namanya peraturan KPU itu sendiri,” lanjut Gendon.
Ia meminta kepada KPU untuk mengabaikan revisi UU Pilkada buatan DPR RI tersebut.
“Poin tuntutan yang ketiga adalah mencabut seluruh kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, dan yang terakhir poin keempat tuntutan kami adalah boikot Pilkada Serentak 2024,” kata Gendon.
Menurut dia, boikot pilkada adalah salah satu cara yang dapat ditempuh melihat situasi kondisi hari ini ada kemungkinan DPR menganulir putusan MK, dan lebih mengutamakan putusan MA.
“Kami meminta agar Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan berdasarkan putusan MK,” tegas Gendon.
MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak memiliki kursi legislatif dapat mengajukan calon kepala daerah di Pilkada 27 November 2024.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Beri Peluang Partai Gurem Ikut Pilkada 2024