DASWATI.ID – Sedikitnya 16 orang mahasiswa Unila diduga jadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) melalui program magang Ferienjob di Jerman.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Jerman diketahui ada sekitar 33 universitas di Indonesia yang menjalankan program magang tersebut.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Rudi Natamiharja, mengatakan kampusnya ingin memberikan pengalaman kerja di luar negeri bagi mahasiswa.
“Pertimbangan kami saat itu memberikan pengalaman bekerja magang di luar negeri,” kata dia dikutip dari Tempo, Selasa (26/3/2024).
Hal itu yang membuat Fakultas Hukum ikut menyeleksi secara administrasi terhadap 20 mahasiswanya untuk mengikuti program magang ferienjob yang difasilitasi PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB).
“Tapi yang berangkat ada 16 orang. Pihak SHB melakukan promosi langsung ke kami,” ujar dia.
Ia mengatakan 16 mahasiswa itu sudah kembali dari Jerman.
Rudi menyatakan semua mahasiswa Universitas Lampung yang kembali dalam keadaan baik dan dibayarkan semua upah dan bonusnya.
“Kami melakukan pertemuan dengan semua mahasiswa dan memastikan bahwa sebagai pihak pelaksana yang bekerja sama Fakultas Hukum tak lalai dan sesuai dengan kontrak kerja sama,” kata dia.
Selama mahasiswa menjalani masa magang di Jerman, jelas Rudi, Fakultas Hukum berkomunikasi setiap pekan melalui Zoom.
“Mereka dalam keadaan baik meskipun di antara mereka ada yang belum mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan,” ujar dia.
Praktik lancung TPPO berkedok magang telah menelan 1.047 korban dari 33 universitas di Indonesia.
Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program Ferienjob.
Ferienjob merupakan kerja paruh waktu selama tiga bulan yang biasa diikuti mahasiswa di Jerman saat musim libur.
Jenis pekerjaan yang dilakukan umumnya yang mengandalkan tenaga fisik atau kerja kasar yang tidak linier dengan program studi mahasiswa pesertanya.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Sihol Situngkir Guru Besar Universitas Jambi; AJ (52 tahun) dan MZ (60 tahun)—keduanya dosen Universitas Negeri Jakarta; dan dua WNI yang berada di Jerman, yaitu Direktur PT SHB, ER alias EW (39 tahun); serta petinggi PT CVGEN, A alias AE (37 tahun).
Penjelasan Kemendikbud Ristek soal dugaan TPPO Ferienjob.
Mahasiswa Unila diduga jadi korban TPPO Ferienjob di Jerman.
Dikutip dari Tribunnews, ternyata sejak Oktober 2023 lalu, Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan surat edaran yang menyampaikan program magang Ferienjob ke Jerman tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa program Ferienjob tidak memiliki muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.
“Itu sudah jelas disampaikan bahwa program Ferienjob ini ternyata tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan MBKM,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Abdul Haris kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Kemendikbud Ristek menilai program Ferienjob tidak memiliki muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.
Sehingga pada Oktober 2023, Kemendikbud Ristek menyatakan kegiatan pada program tersebut bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria yang dimiliki MKBM.
DPR apresiasi Polri bongkar TPPO dengan modus magang.
Pimpinan Komisi X DPR mengapresiasi Polri yang membongkar TPPO dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob.
Komisi X DPR mendukung Polri menangkap pihak-pihak yang berada di balik kasus ini.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan kepolisian untuk menyibak atau mungkin untuk menangkap orang-orang yang berada di balik pemalsuan informasi ini,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan, Selasa (26/3/2024).
Dede Yusuf menjelaskan bahwa magang beda dengan bekerja, Ferienjob kerap disebut summerjob untuk mahasiswa atau pelajar mendapatkan tambahan. Sementara di Indonesia terjadi pemalsuan untuk TPPO.
“Masalahnya di sininya itu dilakukan semacam terjadi pemalsuan informasi bahwa itu adalah magang belajar yang kemudian itu ditempelkan dengan Kampus Merdeka. Nah itulah yang salah,” ujar Dede.
Fungsi magang, lanjut dia, adalah ikut dalam suasana bekerja untuk mendapat pengalaman. Sementara itu, dalam kasus ini, mahasiswa benar-benar menjadi pekerja.
Komisi X DPR mendesak pihak kampus yang turut terlibat dalam kasus TPPO ini diberikan sanksi.
Komisi X DPR akan memanggil Kemendikbud Ristek untuk mendapatkan penjelasan lebih dalam.
“Kami juga akan mendesak kementerian agar kampus-kampus mana yang terlibat, segera diberikan sanksi, dan mahasiswa-mahasiswa yang masih ada di sana segera ditarik kembali, segera ditarik pulang,” ujar Dede.
“Harus ada yang tanggung jawab karena ini pemalsuan informasi dengan menggunakan kedok Kampus Merdeka padahal itu bukan bagian dari Kampus Merdeka,” pungkas dia.
Baca Juga: Universitas Lampung Bangun RSPTN Tipe C