DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi tolak permohonan Pandu Kesuma Dewangsa terkait batas usia capres-cawapres dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.
Dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 terdapat lima kepala daerah sebagai Pemohon yaitu:
- Wali Kota Bukittinggi 2021-2024 Erman Safar (Pemohon I);
- Wakil Bupati Lampung Selatan 2021-2026 Pandu Kesuma Dewangsa (Pemohon II);
- Wakil Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Emil Elestianto Dardak (Pemohon III);
- Bupati Sidoarjo 2021-2026 Ahmad Muhdlor (Pemohon IV); dan
- Wakil Bupati Mojokerto 2021-2026 Muhammad Al Barraa (Pemohon V).
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 April 2023 para pemohon memberi kuasa kepada Munathsir Mustaman, S.H., M.H., M. Maulana Bungaran, S.H., M.H., dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Bungaran Enco.
Kelima pemohon menggugat batas usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan,“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi tolak permohonan Pandu Kesuma Dewangsa dan kawan-kawan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Senin (16/10/2023) yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Salah satu poin konklusi yang dibacakan adalah bahwa pokok Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Konklusi, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; dan pokok Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar Usman.
Anwar mengatakan dua dari sembilan Hakim Konstitusi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda untuk perkara tersebut yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan Pandu Kesuma Dewangsa ditolak Mahkamah Konstitusi.
Usai membacakan putusan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 sidang diskors pada pukul 12.50 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB.
Diketahui, terdapat tujuh nomor perkara terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya akan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan hari ini.
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, frasa ‘pengalaman sebagai penyelenggara negara’ diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan tiga nomor perkara yaitu Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023; Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.
Terhadap ketiga perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Gerindra Lampung Tunggu Putusan MK Soal Batas Usia Pencapresan