Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Tulangbawang 2024

oleh
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Tulangbawang 2024
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum MK dalam sengketa Pilkada Tulangbawang 2024 perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025, Selasa (4/2/2025). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI

DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi tolak permohonan sengketa Pilkada Tulangbawang 2024 dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025.

Paslon Nomor Urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar menuduh adanya nepotisme dalam pencalonan Paslon Nomor Urut 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemohon.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dismissal yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum MK menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai dugaan dukungan Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat dibenarkan.

Fakta hukum menunjukkan bahwa Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang yang dimaksud, Feriyanto, telah berakhir masa jabatannya pada periode 2019-2024 dan tidak lagi menjabat saat proses Pilkada 2024 berlangsung.

Selain itu, Feriyanto dalam surat pernyataannya menegaskan tidak mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Bawaslu Kabupaten Tulangbawang juga tidak menemukan pelanggaran terkait dugaan tersebut.

MK juga menilai bukti yang diajukan Pemohon berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp tidak cukup meyakinkan karena tidak dapat dipastikan identitas pihak yang terlibat, waktu, dan materi percakapan.

Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap tidak beralasan secara hukum.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya praktik politik uang (money politics) yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Bawaslu Tulangbawang menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang pada masa tenang dan merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu dan Polres Tulangbawang.

Namun, hasil penyidikan menyimpulkan bahwa laporan pelanggaran tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016, sehingga proses penanganan dihentikan.

Tiga laporan terkait juga diterima oleh Bawaslu Tulangbawang, pembagian uang pada masa tenang.

Dari ketiga laporan tersebut, satu laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, satu laporan dihentikan karena daluwarsa, dan satu laporan lainnya terbukti adanya pelanggaran namun dihentikan pemeriksaannya karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Pemohon juga mengajukan bukti berupa video dan foto untuk menguatkan dalil praktik politik uang.

Namun, MK menilai bukti tersebut tidak cukup meyakinkan karena tidak dapat dipastikan identitas pihak yang terlibat, waktu, dan tempat kejadian. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai praktik politik uang juga dinyatakan tidak beralasan secara hukum.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang mengatur syarat formil pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan.

MK juga tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilkada Tulangbawang 2024.

“Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” tegas Ridwan Mansyur.

Mahkamah Konstitusi tolak permohonan sengketa Pilkada Tulangbawang 2024.

Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam eksepsi menyebutkan mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Serta menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar menuduh adanya nepotisme dalam pencalonan Paslon Nomor Urut 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

Qudrotul, sebagai mantan Pj Bupati Tulangbawang diduga memanfaatkan jabatan untuk mendukung Paslon 2 melalui program pembangunan.

Terdapat praktik politik uang, termasuk pemberian Rp50 juta kepada Ketua PC Muslimat NU dan distribusi uang kepada warga menjelang pemungutan suara.

Serta pembagian bantuan sosial sebelum pemilu dianggap melanggar larangan distribusi bansos selama masa kampanye.

Hendriwansyah-Danial Anwar meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi Paslon Qudrotul-Hankam.

Adapun Paslon 2 Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan yang memenangkan Pilbup Tulangbawang 2024 memperoleh 94.061 suara.

Sedangkan Paslon 3 Hendriwansyah – Danial Anwar meraih 51.334 suara, dan Paslon 1 Winarti – Reynata Irawan mendapatkan 48.476 suara.

Baca Juga: PHPU Kada Tulangbawang: nepotisme dan politisasi bansos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *