DASWATI.ID – Mal Pelayanan Publik Tulangbawang Barat diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (31/10/2023).
Peresmian secara simbolis dilakukan bersamaan dengan Mal Pelayanan Publik di sembilan daerah lainnya.
Yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Lebak, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Sekadau, Kota Palangkaraya, Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Morowali, serta Kabupaten Bone.
Di Tulangbawang Barat, peresmian Mal Pelayanan Publik dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng didampingi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Robert mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat karena telah menerima dan melibatkan Ombudsman dalam peresmian MPP Tulangbawang Barat.
“Saya melihat Pemerintah Daerah Tulangbawang Barat serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata dia.
Ia menyampaikan Mal Pelayanan Publik merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan publik seperti pelayanan di bidang jaminan sosial, kesehatan, dan lainnya.
“Saat ini kita harus mengubah mindset ke arah yang baru, yang sebelumnya pejabat meminta dilayani menjadi melayani, karena pejabat publik adalah pelayan bagi masyarakat,” ujar Robert.
Mal Pelayanan Publik Tulangbawang Barat diresmikan dan siap memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat.
Robert mengatakan Ombudsman RI membuka diri terhadap aduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap tahun, Ombudsman akan melakukan penilaian berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pada tahun 2022, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung mendapatkan nilai sedang (zona kuning),” kata dia.
Untuk tahun 2023, tambah Robert, penilaian sedang diproses, dan nanti hasilnya akan diumumkan.
“Tapi dengan melihat kondisi gedung Mal Pelayanan Publik, dan komitmen kita bersama, saya meyakini penilaian pelayanan publik di Tulangbawang Barat akan naik menjadi tinggi (zona hijau),” pungkas dia.
Sebagai informasi, Mal Pelayanan Publik Tulangbawang Barat mengintegrasikan layanan antar-OPD di lingkup Pemkab/Pemkot, pemda dengan instansi pusat/instansi vertikal, pemda dengan BUMD, dan layanan publik lainnya.
Sejauh ini, enam pemerintah daerah di Provinsi Lampung telah memiliki Mal Pelayanan Publik yakni Tulangbawang Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Tulangbawang, dan Kota Metro.